Lima Tersangka Pembunuh Bagong Ditangkap Polres Langkat

oleh
AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang memimpin pres rilis pemaparan 5 tersangka pembunuhan. (Polres Langkat)

Posmetromedan.comPolres Langkat menangkap lima tersangka kasus pembunuhan Simson Sembiring (40) alias Bagong, akibat bentrok dua OKP antara IPK dan FKPPI Langkat.

Bagong merupakan Ketua PAC IPK Batang Serangan, warga Dusun Sampan Getek Desa Kwala Musam Kecamatan Batang serangan, Langkat.

Ia meninggal setelah mengalami luka bacok dengan senjata tajam di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam Kecamatan Kuala, Langkat pada Minggu 9 Juli 2023 silam.

Dari data pres rilis Polres Langkat lima tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda.

BACA JUGA..  Upaya Tiorita Percepat Penanganan Korban Banjir Langkat

1.Inisial H, pria (40) warga Dusun Krisno Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai, Langkat.
2.Inisial YYG, pria (26) Dusun VII Lekang Empat Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala, Langkat.

“Keduanya ditangkap pada Senin 10 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB,” terang Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat pemaparan, di Aula Jasmine Mapolres Langkat, Jumat (4/8/2023).

3.Inisial JS, pria (25) warga Dusun VII Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai, Langkat.
4.Inisial SIG, pria (24) warga Dusun VII Lekang Empat Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala, Langkat.
3.Inisial FEDS, pria (32) warga Dusun VII Lekang Empat Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala, Langkat.

BACA JUGA..  Sinergi Tiorita dan DSML untuk Kemajuan Langkat

“Ketiga tersangka ini di tangkap pada Rabu 2 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 WIB, di Dusun Vll Desa Lau Mulgap,” ungkap Mantan Kapolres Belawan itu.

Dijelaskannya, pada Minggu 9 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam para tersangka diduga melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama (pengeroyokan). Yakni melakukan kekerasan/penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan meninggalnya Bagong dan korban lainnya, Sultan luka berat.

BACA JUGA..  Antrean BBM di Langkat di Sidak Tiorita, Ini Hasilnya

Akibatnya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun,” sebutnya. (*)

Reporter: Sutrisno
Editor: Mangampu Sormin