Kontraktor dan PPTK Proyek RR Desa Pulo Peding Diduga Sekongkol Pakai Material Galian C Ilegal

oleh
Inilah proyek rekonstruksi perkuatan tebing Sungai Lawe Bulan yang sedang dikerjakan di Desa Pulo Peding, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) diduga menggunakan matarial batu dari lokasi proyek. (Safrizal/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Proyek rekonstruksi perkuatan tebing Sungai Lawe Bulan yang sedang dikerjakan di Desa Pulo Peding, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) diduga menggunakan matarial batu dari lokasi proyek. Sehingga proyek tersebut disinyalir merugikan negara.

Selain metarial batu yang diambil di lokasi proyek, pelaksana proyek juga diduga memakai semen berkualitas rendah atau tidak sesuai standar mutu proyek.

Kedua tudingan itu disampaikan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian, kepada Posmetromedan.com pada Sabtu (5/8/2023).

Disebutkannya, hasil investigasi yang dilakukan LIRA, proyek pekerjaan rekonstruksi perkuatan tebing sungai Lawe Bulan yang berada di Desa Pulo Peding itu diduga dikerjakan asal jadi dan tanpa pengawasan pihak PPTK.

“Bahwa pekerjaan proyek rekonstruksi perkuatan tebing Sungai Lawe Bulan di Desa Pulon Peding diduga asal jadi karena pihak kontraktor menggunakan material yang ada di lokasi proyek, seperti batu kali yang seharusnya material dibeli dari lokasi yang memiliki galian C yang resmi,” sebut M Saleh Selian.

Sebut Saleh lagi, kita lihat seperti proyek di Desa Pulo Peding sangat jelas terlihat dalam pekerjaan pembangunan tembok menggunakan batu yang ada di lokasi proyek dan memakai semen kualitas PCC.

BACA JUGA..  Kadinkes Nias Ditahan Kasus Korupsi Pembangunan RS

Kalau semen jenis PCC biasanya kegunaanya untuk konstruksi beton umum pasang batu bata, plesetan bangunan khusus seperti beton para-cetak beton para-tekan.

Seharusnya kontraktor harus menggunakan semen PPC yang standar karena biasanya semen PPC digunakan untuk jembatan, jalan raya, perumahan, dermaga, beton massa, bendungan, bangunan irigasi dan fondasi pelat penuh.

“Menurut kami standartnya semestinya menggunakan semen kualitas  PPC dan kita duga pekerjaan itu asal-asalan,” jelasnya.

PPTK Diduga Kerjasama dengan Kontraktor

Selain menyoroti material yang tidak sesuai standar mutu proyek,  M Saleh Selian, juga menduga PPTK proyek tersebut sengaja melakukan pembiaran atau kerjasama terhadap aksi pihak kontraktor nakal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Nah jika setelah proyek rampung namun ditemukan tindak pidana didalamnya, maka si Dodi selaku PPTK harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas  M Saleh Selian.

Diketahui, anggaran pekerjaan fisik penanganan pasca bencana tersebut bersumber dari dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi BNPB tahun anggaran 2022/2023. Dan, pemenang tender proyek bernilai Rp1.664.271.000 adalah CV.Karya Nusantara dengan Pengawas Supervisi CV.Sepakat Mandiri Engineering Consultan serta Perencana Perancang ditangani PT.Global Rekayasa Konsultan.

BACA JUGA..  Nelayan Belawan Tewas Tenggelam Terlilit Kopling Mesin Perahu

Penyikapi penggunaan material sembrang pada proyek rekonstruksi perkuatan tebing Sungai Lawe Bulan yang sedang dikerjakan di Desa Pulo Peding, Nawi Sekedang salah satu pengusaha Galian C di Kabupaten Aceh Tenggara, mengaku sangat menyayangkan hal tersebut.

“Kita dari pihak penyedia material galian C di Aceh Tenggara ini, sangat menyayangkan ulah-ulah kontraktor yang menggunakan matrial ilegal. Seharusnya PPTK pengawasan harus mengecek sumber pasokan bahan baku berizin atau illegal. Jika memakai atau membeli material illegal untuk membangun sarana dan prasara bersumber dari APBN, maka sudah jelas masuk ranah pidana,” ujarnya.

“Karena menggunakan material dari tambang di lokasi proyek untuk proyek sudah jelas keuntungan bagi kontraktor dan merugikan negara, karena kontraktor mengambil bahan matrial batu dari lokasi proyek tersebut tidak membayar pajak kepada negara melanggar UU Minerba nomor 3 tahun 2020,” ujar Nawi kepada Posmetromedan.com pada Sabtu (5/8/2023).

BACA JUGA..  KRL Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi, 4 Orang Tewas

Dengan berbagai temuan dugaan yang disampaikan LIRA diatas, Posmetromedan.com mengcrosheck kebenarannya kepada Julius Hasyim Aryo, SE selaku Kabid Pendapatan Aceh Tenggara.

“Informasi terkait dana dari APBN terhadap pekerjaan fisik yang berada di Aceh Tenggara untuk pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang sering disebut galian C, kami dari bidang pendapatan BPKD belum menerima dokumen atau RAB dasar perhitungan pajak tersebut dari pihak balai, pengawas, dinas terkait atau kontraktor atas pekerjaan tersebut. Kami juga berharap kepada pihak terkait agar melaporkan pekerjaan tersebut kepada BPKD bidang pendapatan guna meningkatkan PAD di kabupaten aceh tenggara,” ujarnya menjelaskan.

Terpisah, Posmetromedan.com meminta tanggapan kepada Dodi Sukmariga Tajmal selaku PPTK proyek, terkait dugaan penggunaan matetial (batu) yang diambil dari lokasi proyek dan semen kualitas rendah, pada Sabtu (5/8/2023) siang. Namun, hingga berita ini tayang, Dodi Sukmariga Tajmal tidak menjawab konfirmasi wartawan. (*)

Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing