Pukul Rekan Pakai Cangkul, Jukir Kampung Lalang Diborgol

oleh
Ilustrasi pemukulan. (Sumber ilustrasi:Internet)

POSMETROMEDAN.com – Polsek Rambutan, Polres Tebingtinggi berhasil membekuk pelaku penganiayaan berinisial I alias Babe (42) warga Jalan Karya Rakyat, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat,

Petugas parkir di Kampung Lalang itu ditangkap setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekannya yang juga berprofesi juru parkir, Lukman Sinaga (30) warga Gang Subur, Lingkungan I, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

“Pelaku menebas korban sesama tukang parkir dengan menggunakan cangkul,” jelas Kapolsek Rambutan Kompol Iswadi melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis (18/5).

Dijelaskannya, peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu lalu (6/5) sekira pukul 16.00 WIB di depan Indomaret Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA..  Dalam 21 Hari, 36 Tersangka Narkoba Diamankan

Saat itu pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukulkan cangkul kepada korban dan mengenai kaki sebelah kiri.

“Pasca kejadian itu korban membuat pengaduan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 10 / V / 2023 / TT. Butan Tanggal 6 Mei 2023,” lanjut Kasi Humas.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Supriyadi bersama dengan Aipda Erwin Lubis, Aipda Devis dan Briptu Bernard Pandiangan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (16/5) sekira pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA..  Polisi Belum Tangkap Pelaku, Remaja Korban Penembakan Jalani Operasi Kedua

Saat itu pelaku sedang bekerja sebagai juru parkir di Jalan Yos Sudarso, Kampung Lalang.

“Pelaku dikenakan pasal penganiayaan yakni Pasal 351ayat (1) dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” tutupnya. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing