Edarkan 1 Kg Ganja, 2 Pria Ini Diringkus Polres Tapteng

oleh
Inilah kedua pria bandar Ganja yang berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Tapteng. (Aris Barasa/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Dua pria ini ditangkap Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terjerat kasus diduga sebagai pengedar narkotika jenis Ganja.

Kedua pelaku berinisial T (27) warga Jalan Sibolga-Psp Sibolga, Gang Delima, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng dan AA (42) warga Rusunawa Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Mereka ditangkap dari sebuah rumah di Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Minggu (9/4/23) pukul 08.00 WIB kemarin.

Penangkapan dan penahanan keduanya dibenarkan Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa diketahui akan ada transaksi narkoba di Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu.

BACA JUGA..  Lapor Dibegal, Ternyata Motor Kredit Dijual, Dua Sekawan Pindah Tidur

“Mendapatkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Tapteng langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” terangnya, Selasa (11/4).

Saat penyelidikan dilakukan, terlihat satu unit sepeda motor sedang terparkir di dekat satu rumah kosong. Setelah didekati terlihat kedua pelaku, sedang berada di dalamnya, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Usai diamankan, keduanya pun langsung digeledah dan ditemukan 1 bal narkotika jenis ganja yang dibalut solasi warna kuning.

Selain itu turut diamankan satu unit handphone Nokia dan sepeda motor Honda Adv warna kuning BB 6174 ME yang mereka gunakan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Curi Baterai Truk, Hasilnya untuk Beli Sabu

Setelah itu petugas melakukan pengembangan ke kediaman T. Hasilnya ditemukan 1 gulungan kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja, 2 plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja dari dalam lemari rumah, 1 buah toples yang berisikan narkotika jenis ganja dari atas lemari dan 1 buah kotak warna hitam yang berisikan 23 ampul kecil narkotika jenis ganja dibalut plastik warna hitam.

“Total ganja yang disita memiliki berat kurang lebih 1,02 Kg. Tersangka T mengakui bahwa ganja tersebut dibelinya secara langsung kepada seseorang berinisial I di Kabupaten Mandailing Natal,” jelasnya.

BACA JUGA..  Bocah 7 Tahun Luka Serius Disiksa

Sebelum ditangkap, keduanya menceritakan, saat itu ada seseorang yang memesan ganja kepada AA, sehingga tersangka AA pun menemui T.

Rencananya, keduanya akan bertemu dengan pemesanan ganja di salah satu rumah di Gang Sawah.

Namun saat sedang menunggu pemesannya, keduanya keburu ditangkap. Tersangka AA sendiri, tambah H Gurning akan mendapatkan komisi Rp300 ribu jika 1 bal ganja itu terjual.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba,” tutupnya. (*)

Reporter: Aris Barasa
Editor: Oki Budiman