POSMETROMEDAN.com – Unit Lantas Polres Tebingtinggi melakukan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan suci ramadan 1444 H.
Kasatlantas Polres Tebingtinggi AKP Dhoraria S Simanjuntak mengatakan, kegiatan dilakukan berdasarkan keluhan dari masyarakat terhadap para pengguna kendaraan bermotor khususnya pengguna knalpot brong.
Dalam hal ini, Unit Lantas Polres Tebingtinggi melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong maupun tidak melengkapi nomor polisi.
“Kegiatan penertiban yang dilakukan sejak tanggal 27 Maret 2023 hingga tanggal 3 April 2023 ini, tercatat sebanyak 36 unit sepeda motor yang dilakukan penertiban,” katanya.
Selanjutnya personel memberikan teguran kepada pengendara dan bagi pengendara yang sepeda motornya diamankan di Polres Tebingtinggi diwajibkan mengganti knalpotnya menjadi knalpot standar, serta menunjukkan surat-surat kendaraannya. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman












