Polresta Deliserdang Buron 7 Pelaku Pengeroyok Intel Kodim 0204 DS

oleh
Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji bersama Dandim 0204/DS Letkol Yoga F didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi saat memaparkan perkembangan kasus pengeroyokan anggota Intel Kodim 0204/DS, Selasa (21/2/23) siang. (Aswar/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Satreskrim Polresta Deliserdang masih terus memburu 7 pelaku pengeroyok Serka Amos Ginting, Intel Kodim 0204/DS hingga terluka parah.

Ketujuh pelaku anggota ormas kepemudaan yang diburon dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berinisial, R (36); D (36); I.D (38); D (28); A (36); I (33); dan F (32).

Sementara salah satu pelaku pemukulan Ifwanul Afwa (26) telah menyerahkan diri ke Polresta Deliserdang diantar oleh orang tuanya, beberapa jam setelah kejadian pengeroyokan di Kafe Gantang Jalan Pendidikan Dusun VIII Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Moraw, Kabupaten Deliserdang, Kamis (16/2/23) lalu sekira pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA..  Mantu Tikami Mertua Saat Shalat Subuh

Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji bersama Dandim 0204/DS Letkol Yoga F didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi dalam paparannya, Selasa (21/2/23) siang, menyebutkan sebelum kejadian Amos Ginting bersama dua temannya Tobat Situmorang dan Surya duduk beristirahat di Kafe Gantang. Tak berselang lama korban cekcok mulut dengan para pelaku.

BACA JUGA..  KA Tabrak Truk, Sopir Tewas

Kemudian pelaku melempar botol kaca ke arah korban dan mengenai kepala korban hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah di kepalanya. Teman-teman pelaku juga ikut mengeroyok dengan menendang dan teman korban juga dikeroyok dengan menendang dan memukul kepala dan tubuh teman korban.

Akibatnya korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Polresta Deliserdang juga mengamankan barang bukti 6 botol kaca anggur merah, patahan gunting dan pecahan botol kaca.

BACA JUGA..  Pembunuhan di Areal Kebun PT Socfindo, Lengan dan Kepala Korban Dibacok

“Kepada pelaku yang masih DPO diminta untuk segera menyerahkan diri. Sampai saat ini 7 pelaku lainnya masih diburu. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1), (2), sub Pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut Irsan Sinuhaji. (*)

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing