POSMETROMEDAN.com – Seorang ibu rumah tangga juru tulis (jurtul) judi tebak angka (Togel) berinisial M alias MY (41) ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Jurtul warga Jalan Silaturrahim, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini diamankan pada Jumat (10/2/23) kemarin sekira pukul 11.40 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH membenarkan penangkapan jurtul Togel tersebut.
“Usai diamankan, tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa handphone merek OPPO A15 warna biru songket yang digunakan untuk mengakses akun judi togel Sidney, uang tunai senilai Rp.214.000-, 2 lembar kertas dan 2 lembar potongan kertas berisikan angka-angka pesaban nomor judi togel dan 1 buah pulpén,” ujar AKP Eri Prasetiyo SH.
Atas tindakannya, ibu rumah tangga itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHP. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing












