Dilaporkan Warga, Bandar Sabu Jalan Katamso Ditangkap Polisi

oleh
Erwinsyah (40) bandar narkotika jenis Sabu, yang berhasil ditangkap Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, pada tanggal 25 Nopember lalu. (Oki Budiman/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Personil Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan berhasil menciduk seorang pria diduga pengedar narkotika jenis Sabu, Erwinsyah (40) di Jalan Brigjend Katamso, Gang Asli, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Selain mengamankan sang bandar, polisi turut menyita barang bukti berupa 1  paket plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,36 gram, 15 lembar plastik klip kosong dan 1 buah dompet kecil.

Keterangan diperoleh wartawan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, bawa ada satu orang lelaki yang menjadi pengedar narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Asli, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Maimun.

Menerima info itu, petugas Polsek Medan Baru langsung melakukan investigasi. Hasilnya, Jumat (25/11) lalu sekira pukul 18.30 WIB pelaku berhasil diamankan.

BACA JUGA..  Pengedar & Tukang 'Pompa' Kompak Digrebek 

“Berdasarkan informasi yang diterima, personel yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit II Reskrim Ipda Regi Putra Manda melakukan penyelidikan, dengan melakukan Under Cover Buy menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi di lokasi,” jelas Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar, Minggu (4/12) siang kemarin.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan di jual kembali kepada orang lain.

BACA JUGA..  Begal Sadis Nangis Ditangkap POMAL Kodaeral I

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Ginanjar. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing