Menghina Orang, Oknum Dosen Labuhanbatu di Vonis 4 Bulan Percobaan

oleh
Petikan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada 18 November 2022 menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa Yuniman Zebua,SE. MM selama 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan. (Istimewa/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada 18 November 2022 menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa Yuniman Zebua,SE. MM selama 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

Vonis dijatuhkan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan terhadap korban Tongoni Harefa.

Sesuai petikan putusan Nomor 554/Pid.C/2022/PN Rap, dalam amar putusannya majelis hakim tunggal Rachmad Firmansyah SH.MH dibantu panitera pengganti Prawira M. Silalahi,S.H menyatakan bahwa memperhatikan pasal 315 KUHPidana serta peraturan perundangan-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, menyatakan bahwa terdakwa Yuniman Zebua, SE.MM warga Jalan Bulu Tangkis Bawah, Gang Rukun Nomor 08, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara dan pekerjaan Dosen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.

BACA JUGA..  Hakim Kritik Bank Mandiri Cairkan 54 Cek Rp123,2 Miliar Hanya Bermodal Verifikasi Visual

Atas perbuatan penghinaan ringan itu, dijatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan serta menetapkan pidana tersebut tidak dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 bulan berakhir.

Selanjutnya, dalam amar putusan itu juga ditetapkan barang bukti berupa 1 buah flashdisk berisi rekaman pertengkaran mulut antara Tongoni Harefa dengan Yuniman Zebua,SE.MM. Terakhir, terdakwa dibebankan biaya perkara Rp 5.000 (Lima ribu rupiah).

BACA JUGA..  JPU Humbahas Enggan Beberkan Hukuman Tuntutan Penjara Bripda JGS Kasus Dugaan Illegal Logging

Tongoni Harefa kepada wartawan, Minggu (27/11/2022) mengatakan, peristiwa penghinaan ringan yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya terjadi pada bulan Juli tahun 2022 di rumah ibadah.

Vonis majelis hakim kata dia, telah membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.

“Perbuatan terdakwa terhadap saya melakukan penghinaan sudah terbukti di pengadilan. Sangat miris sebenarnya, seorang dosen menjadi dipidana karena menghina orang. Padahal dia orang berpendidikan dan juga tenaga pendidik,” kata Harefa. (*)

BACA JUGA..  Gubuk Pesta Sabu di Labusel Dihancurkan Polisi

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing