Pemkab Langkat & Ombudsman RI  MoU PeningkatanAparatur Pelayanan Publik

oleh
Plt Bupati Langkat, Syah Afandin dan Komisioner Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya perlihatkan nota kesepakatan.  (Diskominfo Langkat)

POSMETROMEDAN.comPemerintah Kabupaten Langkat melakukan kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia tentang sinergi penyelenggaraan pelayanan publik, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (22/11/2022).

Kerjasama ini ditandai penandatanganan nota kesepakatan MoU antara Plt Bupati Langkat, H Syah Afandin SH dengan Komisioner Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya.

Sekdakab Langkat H Amril SSos MAP mengatakan MoU bertujuan untuk memberikan peningkatan dan pengembangan kopetensi sumber daya manusia (SDM), terkait aparatur pelayanan publik. Yakni petugas maupun aparatur perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik dalam pencegahan, pengawasan mal administrasi, percepatan penerima dan penyelesaian pengaduan/laporan masyarakat.

BACA JUGA..  Paskah Oikumene Samosir 2026, Jerry Simangunsong Dikukuhkan Jadi Ketua Umum Raja Sonak Malela

Hal ini sebagai wujud kepatuhan terhadap penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan peraturan Ombudsman RI nomor 16 tahun 2016, tentang kepatuhan pelayanan publik.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengucapkan terimakasi atas terlaksananya kerjasama antara Pemkab Langkat dan Ombudsman RI.

Penandatanganan MoU antara Plt Bupati Langkat, Syah Afandin  dengan Komisioner Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya.  (Diskominfo Langkat)

Melalui MoU ini, diharapkan semua pelayanan publik yang ada di Pemkab Langkat bisa berjalan optimal, dan bermanfaat bagi masyarakat secara luas.

Selanjutnya, Plt Bupati Langkat menyampaikan MoU ini merupakan bentuk kerjasama dan komitmen Pemkab Langkat yang terus mendukung dan mengoptimalkan kualitas penyelenggara pelayana publik. Dalam implementasi pelayanan masyarakat dan kerjasama dengan berbagai stakeholder yang ada.

BACA JUGA..  Ardiansyah Kembali ke Tanah Air, Keluarga Sampaikan Apresiasi kepada Doli Kurnia

Pemkab Langkat juga menyadari begitu pentingnya pelaksanaan kerjasama dengan Ombudsman RI, meliputi kesepakatan bersama untuk penyelesaian laporan masyarakat atas pelayanan publik, peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia. Sertai pendamping secara berkala dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.

Plt Bupati Langkat, Syah Afandin dan Komisioner Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya saling memberikan cendramata.  (Diskominfo Langkat)

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Langkat, Beni Sukmaria Ginting SKom MAP mengajak kepada para pengelola pelayanan publik yang ada di Langkat, untuk selalu meningkatkan pelayanan publik di tengah tengah masyarakat Langkat.

BACA JUGA..  Menteri Pariwisata RI Kunjungi Samosir, Vandiko Serahkan Proposal, Minta Dukungan Pusat

Sebab, tambah Beni Ginting, melalui kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemkab Langkat dengan Ombudsman RI, diharapkan bisa meningkatkan kwalitas pelayanan publik di negeri bertuah Kabupaten Langkat.

Sebab tugas Ombudsman sendiri, terang Beni, adalah menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat, sampai pada level daerah.

Diakhir acara saling memberikan cendramata antara Plt Bupati Langkat, Syah Afandin  dengan Komisioner Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya. (*)

  • Reporter: MA Santoso
  • Editor: Mangampu Sormin