POSMETROMEDAN.com – Udib Purwanto alias Asen yang diduga sebagai mafia CPO dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas tuduhan ancaman dan teror yang dilakukan bersama dua rekannya terhadap seorang Jurnalis Labuhanbatu yang bekerja di media online WahanaNews.com, bernama Habibi.
Habibi menjelaskan, aksi teror itu terjadi pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 22.10 WIB di rumahnya Lingkungan Pasuruan, Kecamatan Rantau Utara. Teror itu menurut Habibi akibat dampak pemberitaan yang dimuatnya terkait penampungan CPO Ilegal yang berada di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Ya, hari ini saya melaporkan peristiwa teror dilakukan oleh mafia CPO yang mengaku bernama Asen dan kawan-kawannya ke Polres Labuhanbatu. Aksi teror ini akibat pemberitaan saya terkait CPO Ilegal,” katanya mengawali wawancara, Selasa (18/10/2022).
Dia menceritakan, ketiga pelaku teror yang diduga merupakan pemilik CPO Ilegal dengan cara mendatangi rumahnya. Saat itu, ketiga pelaku memukul pagar rumahnya berkali-kali dengan mengeluarkan nada ancaman.
“Nama ku dipanggil-panggil mereka berkali-kali dengan suara keras dan diancamnya. Kalau aku nggak keluar, mereka tunggu sampai pagi depan rumahku, sambil menggoyang dan memukul pagar besi rumah ku berkali-kali dengan keras,” katanya menceritakan.
Merasa terancam dengan aksi teror yang diterimanya bersama anak dan istrinya, Habibi melaporkan Asen bersama rekannya ke Polres Labuhanbatu dengan registrasi Laporan Polisi Nomor:LP/B/2151/X/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.
Dengan laporan yang dibuatnya, Habibi berharap kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan. Sebab, dia mengakui merasa takut dan terancam jika sesuatu hal yang tidak diinginkan menimpa keluarga, termasuk anak dan istrinya.
“Harapan saya agar pihak Kepolisian segera menindak para pelaku, karena nyawa saya dan keluarga sudah terancam, dua hari istri dan anak saya tidak berani lagi di rumah,’ harapnya. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing












