POSMETROMEDAN.com – Polsek Rambutan, Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian di rumah milik Sitirani Sitinjak (29) di Jalan Bukit Selamat Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Kedua pelaku berinisial DR alias Dedi (42) warga Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan S alias Hendri (31) warga Jalan Bukit Selamat, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Rambutan, AKP Hotman Samosir melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangannya pada Sabtu (15/10/2022), membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
Disebutkan, sebelum kejadian, tepatnya tanggal 10 September 2022 lalu, korban Sitirani Sitinjak pergi ke Balige Kabupaten Toba dengan meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci.
Namun pada saat pemilik rumah kembali tanggal pada 12 Oktober 2022 begitu masuk ke dalam rumah, korban mendapati isi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang sudah hilang digasak pencuri.
Pelapor juga mendapati jendela kamar tidur di belakang dan jerjak besi kamar sudah dicongkel dan dirusak. Diduga pelakunya masuk ke dalam rumah melalui kamar belakang rumah korban
“Barang-barang korban yang hilang, diantaranya satu unit Sepeda motor yang diparkir di ruang tamu rumah, kulkas, TV, Kipas angin, Dispenser, Tabung Gas mesin pompa air dan saru unit handphone ” Jelas Kasi Humas.
Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir, bersama Kanit Reskrim, Ipda Ricard Saragih dan personel Reskrim yang melakukan penyelidikan terhadap laporan korban kemudian mendapat petunjuk dan berhasil mengidetifikasi pelaku pencurian dirumah korban tersebut.
Akhirnya, Polisi menangkap kedua pelaku pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 WIB di daerah Kampung Tempel Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 unit TV 40, 1 unit Load Speker Activ Merk Advance., 1 unit Dispenser merk Miyako, 2 unit kipas angin Lantai, 1 unit kipas angin dinding, 1 unit pompa air merk Panasonic, 1 unit Hand Dryer merk techno, 1 buah Galon air merk Aqua dan 1 unit Handphone lipat merk serfa 1 unit obeng bunga.
“Pelaku sudah ditahan di Polsek Rambutan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” tegas Agus Arianto. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












