Kurir Sabu 10 Kg Divonis 20 Tahun di PN Medan, Jaksa Banding

oleh
Sidang vonis pengedar sabu.

POSMETRO MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Saiful Bahri alias Pon, kurir narkotika yang membawa sabu seberat 10 kilogram. Dalam sidang terbuka yang digelar Rabu (22/4/2026), pria asal Pidie Jaya, Aceh itu divonis 20 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Eliyurita di ruang sidang Cakra 7. Selain hukuman penjara, Saiful juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

Menariknya, vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa denda wajib dibayar dalam waktu satu bulan. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka jaksa berhak menyita harta kekayaan untuk dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 190 hari.
Skema ini menjadi bentuk penegasan bahwa kejahatan narkotika tidak hanya dihukum secara fisik, tetapi juga secara finansial.

BACA JUGA..  Warga Nyanyi, Penjual 'Garam Cina' Dijemput Polisi

Majelis hakim menyatakan Saiful terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku. Perbuatannya dinilai serius karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Hal yang memberatkan adalah dampak sosial dari peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor meringankan. Di antaranya, terdakwa mengakui kesalahan, bersikap sopan selama persidangan, serta belum sempat menikmati hasil kejahatan tersebut.

Meski penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan justru mengambil langkah berbeda.

Jaksa langsung menyatakan banding atas putusan tersebut karena menilai hukuman 20 tahun belum mencerminkan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Langkah ini membuka peluang adanya perubahan putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Kasus ini bukan berdiri sendiri. Dalam berkas perkara, terungkap bahwa Saiful merupakan bagian dari jaringan narkotika yang lebih luas.

BACA JUGA..  Begal Sadis Nangis Ditangkap POMAL Kodaeral I

Ia bersama rekannya, Redi Mawardi, bertugas sebagai kurir yang membawa sabu dari Aceh menuju Palembang melalui jalur darat.

Redi sendiri sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup, juga lebih ringan dari tuntutan mati yang diajukan jaksa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku lain, Rizky Ramadan Lubis alias Kiki, pada Juni 2025 di Deli Serdang.

Dari tangan Kiki, polisi menemukan sabu seberat hampir 200 gram. Informasi yang diperoleh kemudian mengarah pada sosok pengendali bernama Erwin Surya Darma yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Melalui analisis dan penyelidikan lanjutan, aparat berhasil mengendus rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh. Saiful dan Redi akhirnya ditangkap pada Agustus 2025 di kawasan Aceh Timur.

Keduanya diamankan saat berada di dalam mobil Toyota Avanza yang berhenti di pinggir jalan lintas Medan–Banda Aceh.

Dalam mobil tersebut, petugas menemukan sabu seberat 10 kilogram yang siap dikirim ke Palembang.
Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam upaya memutus jalur distribusi narkotika lintas provinsi.

BACA JUGA..  Pria Bersajam Serang Pelajar

Dalam persidangan terungkap bahwa kedua kurir dijanjikan bayaran fantastis.
Saiful dijanjikan Rp100 juta, sementara Redi Rp300 juta.

Bahkan, mereka telah menerima uang muka sebesar Rp30 juta serta fasilitas kendaraan untuk menjalankan aksinya.

Besarnya imbalan ini menjadi gambaran betapa menggiurkannya bisnis gelap narkotika, sekaligus menunjukkan risiko besar yang harus ditanggung para pelakunya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Indonesia, khususnya jalur Sumatera yang kerap digunakan sebagai lintasan distribusi.

Vonis terhadap Saiful mungkin belum menjadi akhir, mengingat proses banding masih berjalan. Namun satu hal yang jelas, aparat penegak hukum terus berupaya membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya. Perang melawan narkoba pun masih jauh dari kata selesai.

EDITOR : Putra