Reskrim Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pria Pemain SGP 

oleh
Dua pelaku judi togel jenis SGP (ditengah) usai ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan dua pemain judi toto gelap (togel) jenis SGP.

Kedua pria tersebut diamankan saat sedang memasang nomor atau angka tebakan di salah satu warung kopi di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Minggu (28/2022) sekira pukul 15.30 WIB

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, Selasa (30/8) membenarkan penangkapan terhadap kedua orang pemain judi togel tersebut.

Katanya, kedua pria tersebut ditangkap oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai berdasarkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA..  Kasus Oknum TNI BKO Kebun Sarang Ginting Aniaya Warga Berlanjut

“Kedua tersangka ditangkap di warung kopi saat sedang menunggu kedatangan dari para pemasang nomor tebakan judi togel jenis SGP. Saat dilakukan penangkapan oleh unit Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda DJH Manulang, yang terlebih dahulu diamankan adalah seorang laki – laki yang bernama SB (57), warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan,” ujar Kasat.

Dari SB ditemukan barang bukti berupa satu lembar kertas yang berisikan angka tebakan judi jenis SGP, satu unit handphone merek Nokia dan uang tunai senilai Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang ditemukan dari dalam kantong baju tersangka.

BACA JUGA..  Dua Nelayan di Tapteng Diciduk Saat Simpan Sabu, Bandar Masuk DPO

Setelah diinterogasi, tersangka SB  menerangkan bahwa dia menyetorkan nomor dan uang dari hasil pemasangan nomor tebakan judi tersebut kepada J (58), sekaligus bertindak sebagai bandarnya.

“Kemudian, personil Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung mengamankan J (58), buruh harian lepas, warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai bersama barang buktinya berupa satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam,” ujar AKP Eri Prasetiyo.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu dua lembar kertas yang berisikan angka tebakan judi jenis SGP, satu buah buku tafsir mimpi, uang tunai sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dua buah pulpen warna hitam dan biru, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam dan satu lembar bukti transfer uang via rekening Bank BNI.

BACA JUGA..  Hakim Curiga Terdakwa Bermain dengan Pihak Bank Mandiri untuk Cairkan Cek Palsu

“Kedua orang tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana,” tegas AKP Eri Prasetiyo. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing