POSMETROMEDAN.com – Pemko Sibolga melaporkan Kartono dan beberapa orang lainnya ke Polres Sibolga, terkait dugaan melakukan pengerusakan patok batas tanah di lokasi Tangkahan UD Budi Jaya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Rahmat Tarihoran mengatakan, patok batas tanah tersebut diduga sengaja dirusak sebagai upaya untuk menghalangi Pemko bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sibolga melakukan pengukuran batas tanah.
“Pemko Sibolga juga akan melaporkan Sukino, diduga memberikan keterangan palsu sehingga terbitnya sertifikat hak milik nomor 363 dan 352 tahun 2008 atas nama Sukino,” kata Rahmat usai membuat laporan polisi, Senin malam (22/8/2022).
Kuasa hukum Pemko Sibolga, Mulyadi menambahkan, laporan itu atas peristiwa pengrusakan patok batas yang secara resmi yang dilakukan Kantor Badan Pertanahan Sibolga untuk permohonan sertifikasi oleh Pemko Sibolga terhadap tanah eks Tangkahan UD Budi Jaya.
“Itu sebenarnya tanah Pemerintah Kota Sibolga, pengrusakan itu kami perlu tegaskan bahwa yang melakukan itu Kartono. Kartono ini sama sekali tidak punya legal standing dan tidak punya hubungan hukum apapun terhadap tanah itu,”kata Mulyadi.
Menurut Mulyadi, Kartono telah menghalangi tugas yang sah dalam pengukuran tanah tersebut.
“Artinya, kami juga telah atensi apa yang dilakukan Polres Sibolga atas pengaduan yang kami sampaikan, dan laporan kami sudah diterima, begitu juga saksi dari kami sudah dilakukan pemeriksaan,”katanya.
Pihaknya yakin, Polres Sibolga akan secepat mungkin memproses ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Untuk saksi itu sebanyak tiga orang, saksi pelapor, Rahmat Tarihoran, dan dua saksi lainnya dari Satpol PP dan Kabid Asset,” katanya.
Mulyadi menjelaskan, pengrusakan patok batas tanah terjadi pada 25 Juli 2022. Saat pemasangan patok, terlapor mencabut dan membuangnya, bahkan meteran yang digunakan untuk mengukur tanah itu juga ditarik sehingga putus.
“Kita coba lagi lakukan persuasif, pasang patok lagi tetap dicabut, untuk itu semua ada bukti videonya. Dan itu sudah kita serahkan kepada penyidik,” tandasnya. (*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing












