Kajari Karo Buktikan Bersih, 2 Kadis Dijadikan Tersangka Korupsi

oleh
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo di Kota Kabanjahe. (Internet/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Fajar Syahputra SH MH, membuktikan dirinya bekerja sesuai kewenangannya. Dua mantan kepala Dinas di Karo dijadikan tersangka atas kasus pidana korupsi.

Penetapan dua mantan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Karo itu, mematahkan tudingan banyak pihak, dimana selama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo sering melakukan pemerasan atau biasa diistilakan 86 atas berbagai dugaan kasus korupsi.

Seperti baru-baru ini, massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran Karo (GEMUK), melakukan aksi damai di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. Mereka meminta Jaksa Agung untuk segera mencopot Kajari Karo, karena tidak becus memimpin Kejari Karo.

BACA JUGA..  Tiorita Targetkan KLA Kategori Madya 2026, Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Langkat

Mematahkan tudigan-tudigan tersebut, pada Kamis (21/07/2022) sore WIB tepatnya menjelang hari jadi Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Karo menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) berinisial RBP serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial RT, sebagai tersangka kasus korupsi.

“Tersangka terkait kerugian negara pada pembangunan GOR sudah dilakukan penghitungan oleh tim ahli yakni kurang lebih Rp.200 juta,” ujar Kasintel IL. Nardo Sitepu.

BACA JUGA..  TP2DD Taput Perkuat Digitalisasi Transaksi hingga Tingkat Desa

Dikatakan Kasi Intel, pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Meskipun begitu, didua kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, baik dari pemerintahan maupun pihak swasta. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan,” sebutnya.

Seperti diketahui mantan Kadispora RBP merupakan tersangka
kasus korupsi pembangunan gelanggang olahraga (GOR) di Stadion Samura Kabanjahe sebesar Rp.1,6 Miliar Tahun Anggaran (TA) 2018.

BACA JUGA..  Pemkab Taput Mendukung Pengembalian Naskah Kuno Dan Warisan Lelulur Batak Dari Belanda

RBP saat itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus Kadispora.

Sedangkan RT saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ia terjerat kasus ketika menjabat sebagai PPK proyek penataan lingkungan TPU Desa Salit yang dikelola Dinas Perkim sebesar kurang lebih Rp.3 miliar tahun anggaran (TA) 2019 lalu. (*)

Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing