POSMETROMEDAN.com – 12 orang pelajar diduga pelaku pengrusakan mobil Veloz BK 1768 SI ditangkap Polsek Medan Baru bersama Polsek Medan Sunggal dari base camp di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Rabu kemarin (20/7/2022) pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, peristiwa penyerangan (tawuran) itu terjadi pada 18 Juli 2022 lalu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di depan sekolah SMK Immanuel.
Saat tawuran para pelaku merusak secara bersama – sama terhadap mobil Toyota New Avanza Veloz BK 1768 SI.
“Akibat peristiwa itu mobil milik pelapor mengalami kerusakan berupa kaca di bagian kiri belakang pecah, kaca bagian belakang pecah, atap mobil penyok dan tidak dapat digunakan serta mengalami kerugian materil Rp 3.500.000,” kata Kompol Ginanjar Fitriadi, Kamis (21/7/2022) pukul 23.00 WIB.
Pemilik mobil yang merasa keberatan kemudian melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru.
“Para pelaku berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat dan berdasarkan penyelidikan, bahwa diduga pelaku pengerusakan dan penyerangan terhadap sekolah SMK Immanuel sedang berkumpul di sebuah rumah di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang,” terang Kapolsek.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, personel kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Polsek Sunggal yang dipimpin Kapolsek Medan Baru dan Kapolsek Sunggal langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Dari lokasi turut diamankan barang bukti berupa 1 bilah sangkur, 2 bilah parang, 1 buah gear sepeda motor yang sudah di modif menggunakan gagang besi, 1 pipa besi, 1 bilah pisau dapur, 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan 234 Sc. Kemudian 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan RNR (jumpa libas), 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5118 AJS Dan 1 buah bendera warna merah biru hitam,” ungkap Kapolsek.
Para pelaku dipersangkakan tindak pidana tanpa hak membawa sajam
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Kapolsek Medan Baru menghimbau kepada kalangan pelajar maupun anak muda yang tergabung pada geng motor untuk segera membubarkan diri. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












