POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial SFS (29) warga Jalan Bukit Kencur, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, berhasil ditangkap Unit Satreskrim Polres Tebingtinggi terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Polres AKP Agus Arianto, kepada wartawan pada Kamis (14/07/2022) mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku hari Jumat, 1 Juli 2022 di rumah korban Itsuwa (33), warga Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
“Saat itu korban bangun dan hendak belanja pagi untuk keperluan warung makan miliknya, tapi korban melihat sepeda motor Vario warna hitam miliknya sudah tidak ada lagi terparkir di dalam ruang tamu,” ujar Kasi Humas.
Selain itu Ponsel merk Realme C25 miliknya sudah tidak ada di atas lemari hias, demikian juga dengan rokok yang ada dalam stelling turut raib.
“Saat itu korban juga mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka. Hingga korban membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi,” jelas Agus.
Personil Satreskrim dipimpin Kanit I Ipda Dhimas S.Trk yang melakukan penyelidikan atas kasus itu kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku, hingga menangkap SFS dan barang bukti Smartphone merk Realme C25 warna biru, hari Selasa, tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasi Humas. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












