Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing

oleh
Pengedar Sabu berinisial RS diamankan di Satnarkoba Polres Tebingtinggi. (Ridwan Manurung/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi kembali menangkap seorang pria berinisial RS alias R (23) warga Serdang Bedagai, terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, dari sebuah gubuk bekas kandang Sapi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Selasa (12/7/2022) menyebutkan, pelaku RS merupakan warga Dusun VI Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dipaparkan Agus, tersangka RS ini ditangkap Polisi hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 lalu sekira pukul 14.30 WIB, di sebuah gubuk bekas kandang Sapi yang berada di Dusun tempat tinggal pelaku.

“Dari RS ini turut diamankan barang bukti dua bungkus plastik transparan berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu berat (Brutto) 1,80 gram dan berat bersih (Netto) 1,17 gram” jelas Agus kepada wartawan.

BACA JUGA..  Tersangka Bripda JGS Pembalak Hutan Lindung di Humbahas Siap Disidangkan

“Pelaku RS beserta barang bukti sudah kita amankan, untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya

“Dan atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing