POSMETROMEDAN.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai terus mwnsosialisasikan penggunaan helm SNI (Satndar Nasional Indonasia) kepada setiap mengendara roda dua dan tiga. Hal itu dilakukan demi menjaga kenyamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK melalui Kasat Lantas, AKP Hotlan Wanto Siahaan,SH mengatakan, personilnya melaksanakan sosialisasi dengan public speaking atau himbauan tertib berlalu lintas dan menggunakan helm SNI guna terciptanya Kamseltibcarlantas.
Katanya, kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 04 Juli 2022, sekitar pukul 08.00 WIB di seluruh wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
“Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menyasar para pengendara sepeda motor untuk melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. Selain itu, juga harus melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standart yang telah ditetapkan seperti kaca spion, TNKB dan knalpot standart, menggunakan helm SNI bagi pengendara dan yang dibonceng serta tidak melawan arus lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan orang lain maupun diri sendiri,” ujar Kasat Lantas, AKP Hotlan Wanto Siahaan SH.
Personil yang melaksanakan kegiatan adalah Kasat Lantas AKP HW Siahaan SH didampingi KBO dan para Kanit serta personil Satlantas Polres Tanjungbalai.
Hasil dari kegiatan tersebut, imbuhnya, para pengendara sepeda motor telah menyadari tentang penggunaan helm SNI dan masyarakat memahami tentang kelengkapan sepeda motor dan pengemudi berupa SIM dan STNK. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing












