Curi Becak Barang, Sitorus Diciduk Satreskrim Polres Tanjungbalai

oleh
Samsul Sitorus, pelaku pencurian becak barang bermotor usai ditangkap Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Curi beca barang bermotor,  Samsul Sitorus warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diciduk Polres Tanjungbalai.

Pria 39 tahun itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Rabu (29/6/2022) lalu atas laporan  korban Imbran Lubis (53), warga Jalan HM Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres TanjungbaIai, AKBP Triyadi,SH,SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo,SH, Minggu (3/7) mengatakan, berdasarkan laporan korban, kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu (29/6/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA..  Rumah Bandar Sabu Digerebek, Kades Ikut Terjaring

Saat itu beca motor (betor) BK 4841 VC sedang diparkir di Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar sebesar Rp3 juta lebih sehingga langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai,” ujar Kasat Reskrim.

Atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/209/VI/2022/SPKT/Res.T.Balai/Polda Sumut, tanggal 29 Juni 2022, selanjutnya ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-kap l/   / VI / RES.1.8/2022/Reskrim.T.Balai, tanggal 29 Juni 2022.

BACA JUGA..  POMAL Bakar Barak Narkoba Seberang Jalan Tol

“Pada hari itu juga, sekitar pukul 16.45 WIB, tersangka berhasil diamankan saat berada di depan Kantor Dinas Sosial, Kota Tanjungbalai. Menyusul kemudian barang buktinya berupa betor barang diamankan dari Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan,” jelas AKP Eri Prasetyo,SH.

Menurut Eri Prasetyo, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1  unit becak motor (betor) barang BK 4841 VC merk Honda, 1 potong baju lengan panjang warna putih yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian, 1 potong celana panjang warna hitam yang digunakan tersangka saat beraksi dan 1 buah topi warna crim.

BACA JUGA..  Gerak Cepat Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Korban Rugi Rp 20 Juta

Atas perbuatannya itu, tersangka Samsul Sitorus akan dijerat dengan tindak pidana melanggar Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5  tahun. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing