POSMETROMEDAN.com – Curi beca barang bermotor, Samsul Sitorus warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diciduk Polres Tanjungbalai.
Pria 39 tahun itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Rabu (29/6/2022) lalu atas laporan korban Imbran Lubis (53), warga Jalan HM Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres TanjungbaIai, AKBP Triyadi,SH,SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo,SH, Minggu (3/7) mengatakan, berdasarkan laporan korban, kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu (29/6/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu beca motor (betor) BK 4841 VC sedang diparkir di Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar sebesar Rp3 juta lebih sehingga langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai,” ujar Kasat Reskrim.
Atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/209/VI/2022/SPKT/Res.T.Balai/Polda Sumut, tanggal 29 Juni 2022, selanjutnya ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-kap l/ / VI / RES.1.8/2022/Reskrim.T.Balai, tanggal 29 Juni 2022.
“Pada hari itu juga, sekitar pukul 16.45 WIB, tersangka berhasil diamankan saat berada di depan Kantor Dinas Sosial, Kota Tanjungbalai. Menyusul kemudian barang buktinya berupa betor barang diamankan dari Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan,” jelas AKP Eri Prasetyo,SH.
Menurut Eri Prasetyo, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 unit becak motor (betor) barang BK 4841 VC merk Honda, 1 potong baju lengan panjang warna putih yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian, 1 potong celana panjang warna hitam yang digunakan tersangka saat beraksi dan 1 buah topi warna crim.
Atas perbuatannya itu, tersangka Samsul Sitorus akan dijerat dengan tindak pidana melanggar Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing











