Lagi, Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu

oleh
Tersangka S pengedar narkoba jenis Sabu usai diamankan di Polres Tanah Karo. (Edi Tarigan/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Lagi, Polres Tanah Karo berhasil menangkap pengedar narkoba jenis Sabu. Seorang pria berinisial S diamankan dari Desa Dokan bersama barang bukti.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing mengatakan, bahwa pihaknya akan terus membasmi seluruh penyakit masyarakat terutama peredarab narkotika.

Dan, penangkapan S seorang pemuda berusia 26 tahun juga dibenarkan Kasat. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S kini mendekam di dalam sel polisi.

BACA JUGA..  Dikejar Polisi, Pelaku Curanmor Jatuh ke Jurang

Dijelaskan AKP Henry Tobing, tersangka S yang merupakan warga Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, ditangkap pada Rabu (15/06/2022) sekitar pukul 20.00 lalu, tepatnya di dalam rumah dekat kamar mandi.

“Betul, kita telah mengamankan salah satu warga Desa Dokan Kecamatan Merek berinisial S beserta barang bukti,” ujar AKP Henry Tobing kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022) kemarin.

BACA JUGA..  Polisi Selidiki Kematian Mahasiswa di Sungai Tangkahan

Usah dilakukan penggeledahan, dari tersangka S turut diamankan; 14 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 41,82 gram, satu buah potongan plastik assoy warna hitam, satu buah plastik assoy warna hitam, satu bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing sebagai sekop, satu unit timbangan elektrik warna hitam bertuliskan pocket dan satu buah kotak jam warna hitam yang bertuliskan swiis amry.

BACA JUGA..  Razia THM, Polres Toba Bekuk 15 Orang dan Pengedar Pil Ekstasi

“Kita dari Polres Tanah Karo khususnya Satresnarkoba tetap memohon dukungan dari masyarakat untuk mengungkap kasus narkoba di Kabupaten Karo. Karena apapun ceritanya, kita tetap bekerja secara profesional jadi kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa bantuan masyarakat,” ujarnya. (*)

Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing