Ancam Istri Pakai Pistol, Roy Suharta Diciduk Polres Tanah Karo

oleh
Waka Polres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan saat memaparkan penangkapan Roy Suharta terkait pemilikan senjata api. (Edi Tarigan/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Ancam istri pakai pistol (soft gun), Roy Suharta warga Desa Sintunggaling, Kecamatan Merek diciduk personil Polres Tanah Karo. Penangkapan itu dilakukan setelah korban membuat pengaduan ke polisi.

Keterangan diperoleh Posmetro Medan dari pihak kepolisian, awalnya, Roy Suharta bertengkar dengan istrinya dan kemudian cekcok dengan anaknya.

Tidak dapat menahan emosi, Roy mengacungkan pistol ke istrinya. Bahkan saat itu Roy sempat meletuskan senjata api tersebut.

Usai bertengkar, Roy meninggalkan istri dan anaknya. Setelah Roy berlalu, istrinya langsung membuat pengaduan ke polisi.

“Pertengkaran dengan istrinya itu terjadi beberapa waktu lalu. Dan korban (istrinya) langsung melaporkannya ke kita,” ujar Waka Polres Kompol Aron Siahaan kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022).

BACA JUGA..  Polres Binjai Tembak Pelaku Curanmor

Dijelaskan Kompol Aron Siahaan, usai laporan korban diterima, personil Satreskrim melakukan pengejaran terhadap Roy.

Tidak lama dicari, Roy akhirnya berhasil ditangkap beserta senjata api yang dimilikinya.

Roy Suharta ditangkap dari Jalan Veteran, Kota Kabanjahe. Pelaku pun dan langsung dibawa ke Polres.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mendalami penyelidikan kepemilikan dan penggunaan senjata Jenis Airgun tersebut. Tersangka dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

BACA JUGA..  Aksi Pengutil di Minimarket: Satu Kabur, Satu Tertangkap

Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing