Satu Bulan Jual Sabu, Alfian Diciduk Polsek Sei Tualang Raso

oleh
Tersangka pengedar Sabu, Alfian Fahlevi usai ditangkap Polsek Sei Tualang Raso. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Satu bulan lebih sukses menggeluti usaha jualan narkoba jenis Sabu, akhirnya Alfian Fahlevi (23) diciduk personil Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai.

Pemuda warga Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Tanjung Baringin Simarulak, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas itu diamankan dari salah satu rumah di kawasan Jalan Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu (15/6/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres TanjungbaIai, AKBP Triyadi,SH,SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, membenarkan penangkapan Alfian Fahlevi.

BACA JUGA..  Polisi Belum Tangkap Pelaku, Remaja Korban Penembakan Jalani Operasi Kedua

Katanya, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

“Setelah mendapat informasi, tim unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso langsung mendatangi lokasi dimaksud dan menemukan seorang laki-laki yang mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Pada saat akan diamankan, Alfian menjatuhkan 3 paket yang diduga sabu dari tangan kanannya, namun berhasil digagalkan petugas.

Selanhutnya, petugas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang berjarak kira-kira setengah meter dari tersangka,” tambah AKP Ahmad Dahlan Panjaitan.

BACA JUGA..  JPU Tak Bisa Hadirkan Terdakwa, Sidang Roni Paslani Kembali Ditunda

Kepada petugas, tersangka Alfian mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria bernama Ibnu, yang ditemuinya di sekitaran Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Katanya, lanjut Panjaitan, tersangka membeli sabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp250.000. Kemudian dipisah-pisahkan menjadi 7 paket atau bungkus plastik kecil dan dipasarkannya dengan harga Rp50.000 per paket kecil. Dan 2  paket kecil sudah laku terjual.

BACA JUGA..  Remaja 16 Tahun Curi Motor, Hasilnya Dipakai Beli Sabu

“Selanjutnya, tersangka Alfian dan barang buktinya dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso guna menjalani proses hukum dengan ancaman melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Panjaitan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram dan 1 buah dompet warna cokelat serta uang sebanyak Rp40.000. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing