POSMETROMEDAN.com-Sebanyak 231 desa pada 17 kecamatan di Kabupaten Karo akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022.
Perhelatan itu sudah dikeluarkan Bupati Karo melalui surat keputusan.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Penataan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karo, Elfrida Astuti Purba di ruang kerjanya, Rabu (15/06/2022).
“Bagi kepala desa yang masih menjabat, untuk mencalonkan diri cukup mengajukan surat cuti pada saat ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan kepala desa,” kata Elfrida.
“Hal ini berlaku juga bagi perangkat desa yang berniat mengikuti kontestan pilkades tersebut. Kecuali anggota BPD yang harus mengundurkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum mendaftarkan diri,” sambungnya.
Pilkades serentak yang akan dilaksanakan tahun 2022 tahapannya akan segera disosialisasikan dan disampaikan bagi desa yang menyelenggarakan pilkades serentak.
“Bagi warga masyarakat yang berumur 25 tahun saat pendaftaran dibuka dengan ijazah minimal tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP), berbadan sehat berhak mendaftarkan diri mengikuti pilkades serentak priode 2022 -2028,” ujarnya.(*)
REPORTER: Marko Sembiring
EDITOR: Mangampu Sormin












