Puluhan Warga Tanjung Mulia Kepung Kantor Camat Medan Deli

oleh
Puluhan warga Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, menggeruduk Kantor Camat Medan Deli, kemarin. Mereka meminta pengangkatan Kepling cacat administrasi. (Oki Budiman/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Puluhan warga Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, menggeruduk Kantor Kecamatan Medan Deli, Rabu (9/3/2022) siang. Mereka tidak terima pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) yang cacat administrasi.

Warga menilai pengangkatan Kepling 18 diduga menabrak aturan. Diketahui ada seorang calon kepala lingkungan 18 dapat mengikuti ujian padahal dia sudah dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat domisili.

Informasi yang dihimpun, Kepala Lingkungan 18 yang dimenangkan tersebut bernama Herbert Silaban. Padahal Herbert dinyatakan tidak lulus lantaran adanya surat yang ditandatangani langsung dari Lurah Tanjung Mulia, Hendra Syahputra.

Herbet tidak lulus seleksi lantaran tidak memenuhi persyaratan domisili, hal itu juga dibenarkan oleh warga yang melakukan orasi mengatakan Herbert adalah warga lingkungan 17.

BACA JUGA..  Rico Waas Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Di lokasi, para warga meminta agar Camat Medan Deli untuk dapat dipertemukan dengan warga. Namun karena tak direspon, puluhan warga itu masuk ke dalam Kantor Camat. Tak lama kemudian M Idris selalu Sekretaris Camat (Sekcam) menemui para warga.

Dihadapan warga, Sekcam mengatakan pihaknya akan memanggil lurah untuk bertemu dengan warga. Dan berharap permasalahan ini dapat didiskusikan.

“Sabar ya sekitar pukul 14.00 WIB lurahnya hadir di Kantor Camat ini, kita tunggu dulu ya,” katanya.

Tepat pada waktu yang dijanjikan, Lurah Hendra Syahputra pun datang ke Kantor Camat Medan Deli. Saat acara dengar pendapat dimulai, sempat terjadi perdebatan karena pengakuan dari lurah prosedurnya sudah sesuai aturan.

“Terkait domisili nya kita sudah mengecek lokasi ke lapangan dan mempertanyakan ke tetangga sebelah nya dan benar bahwa Herbert berdomisili disitu,” aku Lurah Tanjung Mulia Hilir, Hendra Syahputra ST.

BACA JUGA..  DPRD Minta Pemko Pastikan Seluruh Pos Siskamling Aktif

Mendengar statemen yang dilontarkan Lurah, warga memprotes apa yang telah diucapkan Lurah tersebut.

Salah seorang warga langsung berdiri dan mengatakan bahwa Herbert adalah warga yang baru tinggal beberapa bulan di lingkungan 18.

“Pernyataan bapak Lurah itu tak sesuai dengan faktanya dia (Herbert) baru tinggal beberapa bulan dan dalam aturan yang boleh menjadi kepala lingkungan adalah warga yang sudah tinggal minimal 2 tahun,” ungkap nya dengan penuh rasa kekecewaan.

Dan akhirnya pertemuan tersebut berakhir tanpa ada keputusan yang pasti, dimana permintaan warga kepada pihak Kecamatan Medan Deli untuk melakukan pembatalan pengangkatan kepala lingkungan 18.

Sementara Sekcam Medan Deli, kepada wartawan menjelaskan persoalan ini akan kembali dibicarakan kepada Camat Medan Deli karena ia tak memiliki hak untuk mengambil keputusan.

BACA JUGA..  Kesulitan Dapatkan Obat, Dinkes Medan Diminta Segera Sikapi Keluhan Peserta BPJS

“Dengan adanya warga datang kemari, saya akan membicarakan ke Camat, karena beliau lah yang bisa ambil keputusan,” Jelasnya.

Namun ia tetap mengatakan pihaknya sudah melakukan prosedur yang berlaku walaupun warga lingkungan 18 yang mengaku bahwa Herbert adalah salah satu warga yang baru beberapa bulan tinggal di lingkungan tersebut.

Kini harapan puluhan warga lingkungan 18 tergantung kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

“Kami menduga kalau Lurah sudah kongkalikong, dengan memenangkan satu calon Kepling. Padahal yang dimenangkan itu sudah dinyatakan tidak lolos verifikasi,” Ucap warga kepada wartawan. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing