Kantongi Sabu, Parbetor Diringkus Polisi

oleh
SABU: HN alias Adek Beca (39) parbetor yang ditangkat terkait kasus kepemilikan narkotika. (Foto: Humas Polres Sidempuan for Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Kantongi narkotika jenis Sabu, seorang parbetor (baca: penarik beca bermotor) diringkus polisi dari Jalan D.I Panjaitan, Gang Melati, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Parbetor tersebut adalah HN alias Adek Becak (39). Setelah pemeriksaan badan dan ditemukan Sabu, Polisi Polres Padangsidempuan pun membawa nya ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasatres Narkoba, AKP Sammailun Pulungan, menerangkan, tersangka HN Alias Adek Becak berprofesi sebagai pengendara becak bermotor (parbetor)

“Pada hari Senin 06 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat infromasi dari masyarakat. Informasinya, di Jalan DI Panjaitan, Gang Melati, Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” ucap Sammailun, Rabu (8/12/2021).

BACA JUGA..  PT Medan Perberat Hukuman Pembunuh Pacar

Kemudian personil Sat resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke tempat yang diberitahukan oleh masyarakat. Petugas lalu melihat tersangka sedang duduk di pinggir jalan, kemudian personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HN.

Polisi menemukan barang bukti satu kotak rokok magnum warna hitam berisikan dua bungkus plastik klip transparan. Plastik itu dugaannya berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 10,44 gram, satu unit ponsel merek Samsung. Selain itu, satu unit ponsel merek Nokia.

BACA JUGA..  Pembunuh Boru Simanjuntak Dihukum Seumur Hidup

“Kemudian terhadap tersangka HN Alias Adek Becak beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut,” ucap Kasat. (*)

Reporter: Gibson Simanjuntak
Editor: Maranatha Tobing