POSMETROMEDAN.com – Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 6 pengedar narkotika, dalam satu pekan terakhir. Dengan gerak cepat tersebut tim Satres Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 100,80 gram Sabu.
Kini, keenam tersanga telah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan menjelaskan, keenam tersangka masing-masing; BDS alias Boby (24), ditangkap hari Selasa 30 Nopember 2021 sekira 17.00 Wib di Jalan WR Supratman Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 gram Sabu. Selanjutnya dikembangkan, dan berhasil menangkap AAN alias Arman (25) bersama WTS alias Topan (23) keduanya ditangkap hari Selasa 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Rantau Prapat. Dari kedua tersangka ini disita sabu seberat 60,18 gram bruto.
“Adapun WTS alias Topan adalah Adek kandung dari Boby. Selanjutnya dari penangkapan tersangka Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua, Desa Bajak, Kecamatan Portibi, Kabuoaten Palas, pada hari Rabu 01 Desember 2021 sekira pukul 05.00 Wib, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SH alias Sutan ( 26 ) dimana peran Sutan adalah penghubung dengan Jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat,dimana menurut ke 4 tersangka ini terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak,” bebernya.
Martualesi melanjutkan, seorang pelaku pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada hari Rabu 01 Desember 2021 sekira pukul 10.30 Wib berinisial DP alias Dimas (21) berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 gram.
Selanjutnya pada hari Kamis 02 Desember 2021 sekira pkl 18.20 WIB dari Kabuoaten Labuhambatu Utara (Labura) seorang IRT berhasil ditangkap berinisial SN alias Ningsih (44) di Jalan Perkebunan PT Smart Padang Halaban. Ibu rumah tangga tersebut ditangkap saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision Merah.
Setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari tersangka Ningsih disita sabu seberat 6,10 gram. Sementara tersangka ini adalah suaminya saat ini sedang berada dia LAPAS juga karena kasus narkotika dan alasannya terlibat narkoba adalah karena himpitan ekonomi.
“Ke enam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutur mantan Kapolsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan ini. (*)
Reporter: Gibson Simanjuntak
Editor: Maranatha Tobing












