Pulang dari Nias, Kapoldasu Sambangi Polrestabes Medan dan Berjanji Tuntaskan Kasus Bripka P

oleh

POSMETROMEDAN.com – Pulang dari Nias (baca: Pulau Nias), Kapoldasu langsung menyambangi Polrestabes Medan terkait ulah oknum Bripka P, yang sempat viral karena memeras warga.

Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengaku akan menuntaskan perkara (kasus) yang dilakukan Bripka P, anggota Polsek Delitua yang memeras pengendara sepedamotor di Jalan Dr Mansyur pada Kamis (11/11/2021) kemarin.

“Saya dari Nias langsung turun ke Polrestabes Medan untuk mengecek penanganan anggota Polsek Delitua yang memeras warga viral di media sosial,” ucapnya di unit Propam Polrestabes Medan, Jumat (12/11).

BACA JUGA..  Pegawai Lapas Nyambi Kurir Vape Narkoba

Panca mengungkapkan, Bripka P dalam modus operandinya memeras warga dengan cara berpura-pura mencari pelanggaran yang dilakukan pengendara motor saat melintas di jalan raya.

“Setelah saya cek oknum Polsek Delitua itu akan saya berikan sanksi tegas, yakni proses hukum pidana dan kode etik,” ungkapnya, dan menambahkan, Bripka P sudah ditahan di ruang sel khusus Si Propam Polrestabes Medan.

BACA JUGA..  Manfaatkan jadi Sumber Pendapatan, Rico Waas Dorong RPH Medan Garap 3 Hektare Lahan Nganggur

“Saya sudah perintahkan Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap warga dan menuntaskan kasusnya,” pungkas Kapoldasu.

Jenderal bintang dua ini mengakui, akibat perbuatan Bripka P yang melakukan pemerasan terhadap warga telah mencoreng nama baik institusi Polri. Namun begitu, Panca menerangkan masih banyak anggota Polri yang baik bekerja melayani masyarakat.

BACA JUGA..  Tiga Kurir 15,5 KG Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polresta Deli Serdang di Depan Tol Brandan

“Atas kejadian ini, saya memohon maaf kepada masyarakat. Percayakan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada Propam. Kita akan menindak tegas setiap anggota yang bersalah dan tidak segan-segan akan dipecat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, menambahkan akan menuntaskan kasus pelanggaran yang dilakukan Bripka P. “Instruksi Kapolda Sumut akan kita selesaikan. Untuk Bripka P akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (gib)