POSMETROMEDAN.com – Tidak terima adiknya menjadi korban penganiayaan, HS (abang korban) membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Selanjutnya polisi menangkap dua pelaku yang meruoakan bapak dan anak.
Korban berinisial USS, sementara kedua pelaku berinisial JLS (50) dan ASS (28) warga Jalan Seo Padang Kelas Padang Bulan Selayang I Medan, ke Polsek Medan Sunggal.
Awalnya, HS (abang korban) mendatangi sebuah warung di Jalan Setia Budi. Sesampainya disana, HS hendak membeli nasi di warung milik JN. Disitu HS dan JN pun berbincang.
“Lihat adikmu dipukuli” kata JN kepada HS, sembari memberikan rekaman video yang ada di handphonenya.
Direkaman itu terlihat korban USS sedang dipukuli oleh JLS dan ASS.
Usai melihat rekaman itu JN dan HS langsung mencari adiknya yang masih berada di pasar setia Budi Tanjung Rejo.
“Dan setelah bertemu dengan korban dilihat ada luka berdarah dibibir dan pelipis USS serta merasa kesakitan,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman, Selasa (26/10) sore.
Diketahui, kejadian itu terjadi kamis (22/7) sekitar pukul 11.00 wib di pasar setia Budi Tanjung Rejo. Dimana tanpa diketahui penyebabnya kedua pelaku mendatangi korban (USS) yang sedang duduk lalu melakukan pemukulan terhadap korban tanpa ada perlawanan.
Saat itu ASS mencekik serta memukul pelipis korban dan JLS memukul punggung korban dan bibir serta sudah siap ditangannya memegang kayu broti dengan panjang 1,5 meter.
Merasa keberatan atas perlakuan dan perbuatan kedua pelaku terhadap adik nya pelapor (HS ) langsung membuat laporan ke Polsek Sunggal. Berdasarkan laporan polisi no pol B /271/ VII / 2021 /SPKT POLSEK SUNGGAL.
“Kemudian dilakukan proses penyidikan dengan memanggil serta pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut guna diproses untuk diajukan ke pengadilan,” kata AKP Budiman.
Atas perbuatanya kedua pelaku dipersangkakan dalam pasal 170 JO 351 KUHP.
“Untuk berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh JPU pada tanggal 27 September 2021 dan untuk tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU pada tanggal 04 Oktober 2021 guna penuntutan.” Tutup AKP Budiman. (oki)












