Melawan, Pelaku Curanmor Roboh Dibedil Tekab Patumbak  

oleh
JT, pelaku pencuri sepedamotor diapit petugas beserta barang bukti, saat dipaparkan di Polsek Patumbak.(rahmad)

POSMETROMEDAN.com – Melawan, pelaku curanmor roboh ditembak Tekab Polsek Patumbak, Minggu (19/09/2021). Pria berinisial JT (24) pencuri sepeda motor itu harus dilumpuhkan secara terukur, nekat melawan.

Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan MS (30) warga Jl Biola, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, yang merupakan penadah dari tersangka.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di Jl SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (19/9/2021). Dengan modus berpura-pura membantu korbannya yang mengalami kecelakaan, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 3425 ADM milik Djunaedi Sitompul (23) warga Jl Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Utara.

BACA JUGA..  Nekat! Warga Lempari Polisi Tangkap Terduga Pelaku Narkoba di Multatuli

“Melihat korban lengah, tersangka langsung mendirikan sepeda motor korban dan kabur. Selanjutnya korban berteriak rampok dan melaporkannya ke kita (Polsek Patumbak),” ungkap Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Ridwan.

Dikatakan Ridwan, dari laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dilokasi dan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka. Selanjutnya dilakukan pengejaran ke lokasi persembunyian tersangka.

“Tersangka bersembunyi di lahan garapan Eks PTPN II Desa Amplas. Saat dilakukan penangkapan, tersangka kabur hingga kita beri tindakan tegas menembak kaki kanannya. Selanjutnya tersangka kita boyong ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan,” terang Ridwan.

BACA JUGA..  Nekat! Warga Lempari Polisi Tangkap Terduga Pelaku Narkoba di Multatuli

Lanjutnya, dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan sudah menjual sepeda motor korban pada MS (30) yang merupakan tetangganya. Selanjutnya langsung kita lakukan penangkapan terhadap MS bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

“Tersangka kita jerat Pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Ridwan. (mad)