Simpan Narkoba, Pria Plontos Diciduk 

oleh

POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial AS (37) ditangkap polisi karena memiliki narkotika. Tersangka pemilik Sabu dan Ganja itu diamankan dari Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan tak berkutik setelah ditangkap Satres Narkoba Polres Sidimpuan, Sabtu (26/06/2021).

Penangkapan itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Kota Sidimpuan AKP Sammailun Pulungan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.
“Benar kita amankan tersangka AS (37) warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan P Sidimpuan Selatan. Bersamanya turut kita amankan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0,97 gram, 1 bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika golongan I Jenis Ganja seberat 6,20 gram, 6 lembar plastik klip transparan kosong beserta uang RI sebesar Rp. 100.000,” jelas Kasat.

Lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan tersangka. Berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.

“Mendapatkan info tersebut personil langsung turun  melakukan Penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan petugas menemukan barang bukti tersebut  di saku celana tersangka, Selanjutnya tersangka beserta  barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Kota P.Sidimpuan untuk diproses lebih lanjut,” pungkas AKP S Pulungan.

BACA JUGA..  Warga Berikan Informasi, Penjual Ganja Dijemput

Pelaku dipersangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gib)