POSMETROMEDAN.com – Tim reskrim Mapolsek Medan Baru menangkap M Jaka alias Jaka warga Jl. Tuasan, No 27, Kec Medan Tembung. Pria berusia 41 tahun ini dibekuk di pinggiran Jl Simpang Tempuling.
Awalnya, petugas Mapolsek Medan Baru mendapatkan informasi jika di areal Simpang Tempuling sering terjadi transaksi peredaran Narkotika.
Mendapatkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Dan kamis (27/5) pukul 18.30 Wib, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan, dilakukan pengeledahan terhadap pelaku (Jaka) ditemukan dari saku celana pelaku sebelah kiri satu bungkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu.
“Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada pelaku,”terang Kanit Reskrim Mapolsek Medan Baru, Iptu Irwansyah, Senin (7/6) Malam.
Hasil dari introgasi petugas, Jaka mengaku bahwa sabu tersebut miliknya.
” Pelaku membeli sabu tersebut di Jl Tuasan seharga Rp. 50.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku,”ucap Irwansyah.
Kini, pria yang tak memiliki pekerjaan tetap itu terancam dengan kurungan penjara yang cukup lama. (oki)












