Empat Warga Aceh Nyangkut di KNIA, 2 Kg Sabu Gagal Terbang

oleh
DIAMANKAN : Emat tersangka kurir sabu antar provinsi diamankan di Bandara Kualanamu Deliserdang, Rabu (27/1/2020).(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Pengiriman 2 kg sabu-sabu ke Solo digagalkan petugas Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA). Turut diamankan 4 orang warga Aceh.

Dalam upaya menyelundupkan narkoba tersebut, keempat tersangka mengemas sabu di dalam sepatu yang mereka pakai. Itu terungkap saat mereka melewati pemeriksaan X-Ray.

Informasi diperoleh, pengungkapan ini terjadi di pada Jumat (22/1/2021) sore kemarin. Berdasarkan tiket mereka, para tersangka hendak pergi ke Solo transit Jakarta.

BACA JUGA..  Curi 9 Ikan Koi, Satu Digoreng, 8 Mati! Dua Pria Dijemput Polisi

Kecurigaan petugas muncul saat keempatnya melewati area pemeriksaan X-Ray di Security Check Point (SCP) lantai II KNIA, sekira pukul 18:00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari sepatu mereka ditemukan 16 bungkus sabu. Di hadapan petugas mereka mengakui perbuatannya.

“Kami hanya diberi upah mengantar barang yang dibawa ke tempat tujuan,” katanya.

Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan DJBC Sumut, Arif Sulistiono dan Rahmat Priyandoko (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Kualanamu) serta Mira Ginting (Manager of Airport Security Bandara Internasional Kualanamu) menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika berkat sinergitas semua pihak.

BACA JUGA..  Kasus Korupsi Kredit Macet, Kejatisu Terima Pengembalian Rp 2,2 M

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs Atrial SH menyatakan keempat tersangka diduga kuat merupakan sindikat peredaran narkotika. Selanjutnya, Atrial mengajak PT AP II (Persero) Kualanamu untuk tetap waspada mengawasi keluar masuk penumpang.

Sebab menurutnya, jaringan narkoba akan memanfaatkan situasi masa pandemi Covid-19. “Jadi, tetap waspada dan jangan lengah. Apalagi yang bertugas di X-Ray,” sebutnya.

BACA JUGA..  Kepergok Beraksi, Maling Tewas Dihajar Massa

Untuk diketahui, keempat tersangka yang diamankan yakni M (23) warga Dusun Bukit Mesjid, Desa Matang Serdang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh; Z (23); I (25) dan KR (30), ketiganya warga Desa Matang Puntong, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. (asw/ras)