POSMETROMEDAN.com – Tidak setuju tanah warisan dijadikan lahan perumahan dan pembibitan bawang, seorang perkolong-kolong (penyanyi karo) tega menganiaya dan membakar gubuk Ngasil Tarigan (67) hingga tewas, Kamis (10/9/2020), pukul 08.30 WIB, di ladang Dusun I Desa Simempar, Kecamatan Gunungmeriah, Kabupaten Deliserdang.
Motif pembunuhan itu terungkap setelah Sat Reskrim Polresta Deliserdang meringkus pelaku berinsial JS (39), warga Dusun II Desa Gunung Paribuan, Kecamatan Gunungmeraih, Jumat (23/1/2021), pukul 21.00 WIB, di Desa Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Kasus itu dipaparkan Waka Polresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait, didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kaurbin Ops Iptu Krisman Karosekali, Panit Pidum Ipda Ricardo Bancin dan Kasubbag Humas AKP Ansari, pada Pers Release, Senin (25/1/2021), di Mapolresta Deliserdang.
Hasil pemeriksaan saksi dan keterangan pelaku, korban adalah paman pelaku yang merupakan satu-satunya keluarga yang menolak rencana tanah warisan dari kakek mereka dijadikan lahan pembangunan perumahan dan pembibitan bawang.
Sebelumnya, korban meminta agar pelaku datang ke gubuk untuk berdiskusi terkait rencana tersebut, Rabu (9/9/2020) malam.
Ternyata saat berdiskusi berdua di depan gubuk yang jauh dari pemukiman warga, terjadi perdebatan membuat korban marah dan emosi terhadap pelaku. Korban selanjutnya mengambil parang dipinggangnya dan membacokkan ke tubuh pelaku.
Melihat hal itu, pelaku mengelak dan melakukan perlawanan balik. Saat bergelut, korban terjatuh hingga tiang gubuk rubuh. Pelaku selanjutnya memukul dan membenturkan kepala korban ke batu besar di sekitar gubuk sebanyak 3 kali hingga kepala korban mengeluarkan darah.
Saat kondisi pamannya kritis, pelaku membakar pakaian kotor yang sudah berserakan dan meninggalkan korban dengan kondisi kritis di dalam gubuk.
Keesokan paginya, pelaku mengetahui korban sudah tewas dan terbakar di dalam gubuknya. Diduga api yang disulut juga membakar sebagian gubuk dan tubuh korban hingga tewas terpanggang.
Pada kasus itu, Sat Reskrim mengamankan barang bukti 3 parang, gagang parang, kepala martil, kain bercak darah yang sudah terbakar, bambu dengan bercak darah dan lampu teplok.
Waka Polresta mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang petani, Ngasil Tarigan (67), warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, ditemukan tewas terbakar di gubuk ladangnya, di Dusun I Desa Simempar, Kecamatan Gunungmeriah, Kabupaten Deliserdang, Kamis (10/9/2020) pagi. (asw)












