POSMETROMEDAN.com – Dua orang oknum anggota LSM GMBI berinisial (SS) dan (SH) ditangkap polisi setelah melakukan pengerusakan pagar pembatas lahan HGU milik PT Pandan Indah Rahayu (PIR) di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.
Pengerusakan ini berawal dari aksi massa yang diakomodir oleh salah satu oknum ketua LSM GMBI untuk merusak pagar pembatas lahan HGU milik PT PIR tersebut.
Hal itu, disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dan Kasubag Humas AKP Sopian saat menggelar pemaparan kasus di Mapolres Sergai, Senin (25/1).
“Jadi tersangka ini secara tegas menghasut masa untuk melakukan perusakan pagar pembatas lahan HGU milik PT PIR. Akibat dari pengerusakan ini, perusahaan mengalami kerugian berkisar Rp 70 Juta, ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.
“Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” sebut Robin.
Menurut mantan Kapolres Batubara ini, modus tersangka ingin menguasai lahan HGU milik PT PIR.
“Tersangka (SS) dijerat dengan pasal 160 sedangkan (SH) dijerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,” pungkasnya. (sur)