Nyabu di Kamar Hotel, Polres Sergai Ringkus Tele

oleh

POSMETROMEDAN.com – Diduga lagi mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Fadli Raka Singgih alias Tele (29) digrebek personel Satresnarkoba Polres Sergai.

Pria yang menetap di Dusun I Desa Kota Tengah Kec. Dolok Masihul Kab.Sergai tersebut ditangkap di kamar Hotel Grand Family, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (18/1/2021) pukul 18.00 WIB.

Dengan barang bukti, sehelai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,5 gram. 1 kaca pirex yang berisikan lekatan diduga sabu dengan berat bruto 1,5 gram, 1 alat hisap bong, 1 mancis yang terdapat jarum diujungnya, 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atai sekop dan 1 unit Beat BK 3079 XAK.

BACA JUGA..  Jambret HP,  Pria Berjaket Ojek Online Digebuki Warga

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang  kepada wartawan mengatakan, Minggu (24/1/2021) penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan narkotika jenis sabu di TKP.

Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar hotel, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tangan sebelah kiri tersangka.

BACA JUGA..  Pemandu Wisata Gelapkan Motor Turis di Langkat

Setelah dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari seorang bernama Hadi warga Tebing Tinggi, namun tidak mengetahui alamat rumahnya.

Selanjutnya tim mengamankan tersangka  dan barang bukti  ke Mapolres Sergai guna proses selanjutnya.

“Tersangka dijerat pasal 112 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 12 Tahun penjara,”tandas Kapolres. (gib)