Warga Tebingtinggi Dilarang Liburan ke Luar Kota

oleh

POSMETROMEDAN.com-Pemerintah Kota Tebingtinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020, tentang Antisipasi dan Pencegahaan Peningkatan Kasus Covid-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM itu dikeluarkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, dan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta beberapa Keputusan dan Peraturan Walikota Tebingtinggi.

Juru Bicara Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian menjelaskan, dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tebingtinggi jelang libur Nataru.

“Pemerintah Kota mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tebingtinggi agar tidak melakukan perjalanan atau liburan keluar kota,” kata Dedi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tebingtinggi kepada media di Sekretariat Posko Covid Pemko Tebingtinggi, Senin (21/12/2020).

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan, bagi masyarakat yang masuk ke Tebingtinggi wajib memperlihatkan hasil pemeriksaan Rapid Tes Non Reaktif atau hasil negatif pemeriksaan Swab yang masih berlaku secara berjenjang melalui Kepling ke Lurah dan Camat. Selain itu berkordinasi dengan puskesmas setempat.

BACA JUGA..  Dandim 0204/ DS Hadiri Gelar Pasukan Operasi Toba 2026

“Pemerintah Kota Tebingtinggi telah menyiapkan ruang isolasi atau karantina bagi warga pendatang dengan hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif,” tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tebingtinggi akan melaksanakan Operasi Covid-19 Natama (Natal dan Tahun Baru Bersama) Tahun 2020 yang dimulai Senin (21/12/2020) hingga Senin (4/1/2021).

Tujuan Operasi Covid-19 Natama adalah untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru.

BACA JUGA..  Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Bupati Batu Bara Sambut Kunjungan Menko Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan

Surat Edaran ini disampaikan dengan harapan seluruh lapisan warga masyarakat dapat memahaminya.

“Mari bersama-sama kita tetap melaksanakan disiplin Protokol Kesehatan serta menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan,” tutur Dedi.

“Pemerintah kota juga tidak mengijinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburannyang sifatnya merayakan Tahun Baru. Bagian penindakan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya perayaan malam tahun baru,” pungkasnya.(bbs)