Korupsi Dana Kerja Tahun 2015, Eks Kacab PDAM Tirtanadi Diringkus

oleh
DIGIRING: Asran Siregar digiring menuju ruang pemeriksaan Kejati Sumut.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menangkap Asran Siregar.

Pria ini merupakan tersangka korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang. Dia ditangkap setelah jadi buronan karena mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan Asran dipimpin Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.

“Tersangka kita tangkap di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim, Deliserdang, pada hari ini Rabu (9/12/2020) pukul 14.00 WIB,” kata Kajati Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.

BACA JUGA..  2 Warga Percut Edar Liquid Narkoba di Karo

Sebelumnya, Asran ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang pada kurun waktu Januari 2015 sampai dengan 10 April 2015. Status itu didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi saat Asran menjabat Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang pada 2015. Dia diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatanganinya untuk pembayaran tagihan sebesar Rp1.195.741.180,00.

Asran telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (25/7/2020). Namun dia mangkir.

BACA JUGA..  Sepasang Kurir Antar 3 Kg Ganja Naik Betor

“Kemudian kita buat lagi surat panggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada 5 Agustus 2020,” papar Wiswantanu.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menambahkan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang total kerugian negara mulai 2015 sampai 2018 mencapai Rp10,8 miliar. Ada 7 orang tersangka yang telah ditetapkan.

BACA JUGA..  Nasution Cabuli Bocah 9 Tahun

“Dari 7 tersangka itu, 5 di antaranya sudah putus di PN Tipikor Medan, yakni Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis, dan Lian Syahrul,” tandas Sumanggar.

Setelah Asran ditangkap, masih ada satu orang tersangka lagi yang diburu tim intelijen Kejati Sumut. Tersangka atas nama Zainal Sinulingga sudah diterbitkan surat DPO-nya.

Sumanggar menambahkan, Asran sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang. “Tersangka diterima langsung Kasi Pidsus Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Sumanggar.(bbs/ras)