POSMETROMEDAN.com – Salmon Panjaitan (66) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Tebingtinggi, Jumat (23/10/2020).
Pelaku merupakan Warga Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Ia ditangkap karena tega menganiaya anak berusia 12 tahun berinisial DSS.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arief mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Jumat (23/10/2020).
“Ia dilaporkan oleh Sonny Ria Hutasoit (48) warga setempat dengan LP/458/X/2020/SU Res T.Tinggi / Spkt TT, Tanggal 22 Oktober 2020,” ungkap Wirhan.
Namun hingga kini, polisi masih mendalami motif penganiayaan pelaku terhadap korban dengan memeriksa beberapa saksi.
Sebelumnya, ada sebuah video yang beredar viral di media sosial facebook.
Dalam video yang diunggah oleh Tina Siregar itu terlihat pelaku menganiaya korban.
Menurut pengunggah, penyebab penganiayaan itu karena hal sepele.
Korban tidak sengaja mengenai bola biliard kepada pelaku.
Tanpa ba bi bu, pelaku langsung menghajar korban dengan bertubi-tubi.
“Banyak orang sekampung meminta tolong kepada si bapak supaya dihentikan penganiayaannya tapi si bapak tidak peduli,” tulis pengunggah.
“Mungkin dia merasa sudah hebat. Bahkan ibu (Boru Hutasoit) si anak pun ditonjok,” demikian tulis si pengunggah Tina Siregar.(*/fb)












