Sempat Melarikan Diri, Residivis Curat Ditaklukkan Polres Tanjungbalai

oleh

POSMETROMEDAN.com – Terlibat dalam dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Ahmad Rivai Saragih alias Sipai (28) warga Jl.Durian, Lingk.I, Kel.Sirantau, Kec.Datuk Bandar, Tanjungbalai akhirnya berhasil diamankan personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Tersangka yang merupakan residivis kasusu Curat ini diamankan dari Jl.Alteri, Kel.Sirantau, Kec.Datuk Bandar, Senin (19/10) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah sempat dikejar petugas.

“Tersangka Ahmad Rivai Saragih ini menjadi buronan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bersama Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, setelah adanya dua Laporan Polisi yakni LP/79/IX/2020/SU/Res T.Balai/SEK BANDAR tertanggal 04 September 2020. Kasusnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Sudirman, Gang Rambutan, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar atas laporan dari Hendrianto (42) dan LP/91/IX/2020/SU/Res.T.Balai/SEK BANDAR tertanggal 18 Oktober 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan di Jalan Sudirman Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai atas laporan dari Nur Azman (43). Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, ternyata tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut adalah Ahmad Rivai Saragih alias Sipai (28), seorang residivis dalam perkara yang sama yakni pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudh Prawira,SIK,MH melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Selasa (20/10).

BACA JUGA..  Prajurit Pembunuh Istri di Sunggal Tetap Dibui Seumur Hidup

Dijelaskan Iotu AD Panjaitan, Untuk LP/79/2020, kejadiannya pada hari Jumat (4/9) sekira pukul 03.00 WIB dini hari di Jalan Sudirman, Lingkungan I, Kalurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Terjadi tindak pidana pencurian dari dalam rumah milik pelapor yakni Nur Azman (43), yang juga diduga dilakukan oleh pelaku (lidik).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit handphone Oppo A3S, Tabung Gas 3 kg, 1 karung beras @5 kg, sehingga pelapor mengalami kerugian senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan melaporkananya ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tajungbalai.

BACA JUGA..  Diduga Bandar Sabu Rantauprapa, Pemilik THM Ditangkap di Bandung

Selanjutnya LP/91/2020, terjadi pada hari Jumat (2/10) sekira pukul 04.00 WIB dini hari di Jalan Sudirman, Gang Rambung, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, terjadi tindak pidana pencurian dari rumah milik pelapor yakni Hendrianto (42) dengan cara memasuki rumah korban melalui pintu belakang.

Atas kejadian tersebut, pelapor kehilangan uang tunai senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 buah handphone Android merk Samsung j2 prime, 1 buah handphone Samsung lipat warna hitam, 1 buah tas berisikan 3 kartu KIA, 2 buah SIM, 1 buah STNK, 1 buah kartu NPWP, 1 buah kartu pengenal pers, 2 buah KTP dan melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.

Selanjutnya, kata Panjaitan, Senin (19/10), sekira pukul 16.00 WIB, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi yang mengatakan tersangka Ahmad Rivai Saragih alias Sipai (28) sedang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Asahan tepatnya berada di dalam rumah kontrakan miliknya.

BACA JUGA..  Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Sabu Puluhan Gram Disita

Akan tetapi, saat personil Tekab Sat Reskrim bersama unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai berangkat menuju lokasi, diperjalanan berpapasan dengan tersangka yang sedang menaiki sepeda motor menuju Tanjungbalai sehingga terjadi kejar-kejaran antar petugas dengan tersangka.

Namun, aksi kejar-kejaran tersebut tidak berlangsung lama, karena dalam hitungan beberapa menit, tersangka akhirnya berhasil dihentikan saat memasuki Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kepada petugas, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah milik Hendrianto (42) dan Nur Azman (43) dan tersangkapun yang merupakan seorang residivis dalam perkara pencurian dan pemberatan itu langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ign)