Terkait Aliran Uang Suap dari Bupati Labura, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang

oleh
GELEDAH: KPK saat menggeledah RSUD Aek Kanopan beberapa waktu lalu.

POSMETROMEDAN – Terkait dugaan suap dan gratifikasi Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Yaya Purnomo yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dan alat bukti.

“Tim Penyidik KPK akan terus melanjutkan pengumpulan alat bukti dengan kembali mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta dari Rantauprapat, Minggu (19/7) siang.

Tambah Ali Fikri, pada 14 Juli 2020 hingga 17 Juli 2020, Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan terkait penyidikan pengembangan perkara atas nama terpidana, Yaya Purnomo.

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda, diantaranya Kabupaten Labuhanbatu Utara di rumah Dinas Bupati, Kantor Bupati, rumah di Jalan Sakinah Lingkungan I Pulo Tarutung Aek Kanopan dan rumah/kantor di Jalan SM Raja Kisaran, Kabupaten Asahan.

BACA JUGA..  Polisi Gerebek Gudang Rokok Ilegal

Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 26 orang di Mapolres Labuhanbatu, diantaranya Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus dan sejumlah ASN serta pihak swasta yang diduga mengetahui adanya tindak pidana korupsi terkait proses penyidikan pengembangan perkara atas nama terpidana, Yaya Purnomo.

Pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang dan belum menetapkan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus karena masih mengumpulkan alat bukti suap dan gratifikasi.

BACA JUGA..  Gudang Logistik PLN Jadi Sasaran Maling

“Untuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Perkembangannya nanti akan kami infokan lebih lanjut,” jelas Ali Fikri.
Diketahui, Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus bersama sejumlah ASN dan pihak swasta diperiksa terkait suap dan gratifikasi kepada bekas pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo sebanyak 2 persen dari alokasi DAK APBN 2018 Labuhanbatu Utara Rp75,2 miliar dan pencairan DAK RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar. (in/ant)