Bandit Curanmor Payageli Didor

oleh
BERSAMA: Petugas Reskrim Polsek Sunggal diabadikan bersama bandit curanmor Payageli (duduk). (OKI)

POSMETROMEDAN.COM – Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal mengungkap kasus pencurian sepedamotor (Curanmor) di seputaran Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Seorang tersangka berinisial R didor (baca: ditembak).

Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, pria yang menetap di Jalan Binjai, Gang Mesjid, Desa Payageli, Deliserdang, ini sudah melakukan 2 kali pencurian sepeda motor di Desa Payageli, yang mana salah satu aksinya terekam CCTV.

Berbekal laporan pengaduan korban JU dan CS, serta adanya rekaman CCTV, selanjutnya polisi melakukan lidik dan berhasil mengetahui keberadaan R.

Tanpa menunggu waktu lama, Kapolsek Sunggal didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak dan team, berhasil menangkap R di tempat  persembunyiannya kawasan Jalan Sei Mencirim, Selasa (30/6/2020) malam sekira pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA..  Dua Sarang Narkoba Digrebek di Batu Bara 

“Dari tersangka kita amankan 1 unit Honda Scoopy tanpa plat dan kunci letter T,” ucap Budiman, Rabu (1/7/2020) sore dalam siaran persnya.

Selanjutnya berdasarkan keterangan R, dilakukan pengembangan guna mendapatkan tersangka lain dan barang bukti.

“Namun saat pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan menyerang petugas. Karena tidak menghiraukan tembakan peringatan ke udara, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka,” beber Budiman.

BACA JUGA..  Pembobol Rumah Warga Batang Kuis Dibekuk Polisi

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna penyidikan lebih lanjut,” Pungkas mantan Kanit Reskrim Mapolsek Patumbak ini. (oki/ras)