Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin; Zuraida Nangis Minta Dihukum Ringan

oleh

MEDAN – Sidang lanjutan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam pledoinya, tiga terdakwa kasus pembunuhan Jamaluddin meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Sidang digelar di PN Medan, Rabu (17/6/2020).

Ketiga terdakwa, yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi, mengikuti sidang lewat video conference dari rutan.

Pledoi pertama dibacakan oleh salah satu pengacara Zuraida.

Zuraida, yang merupakan istri Jamaluddin, terlihat menangis saat mendengarkan pembacaan pledoi itu.

“Saya sangat menyesal atas kejadian ini. Saya sangat menyesal. Tapi apa boleh buat, nasi sudah jadi bubur. Saya cuma bisa memohon agar ke depan saya bisa lebih baik lagi. Saya memohon maaf kepada anak saya, kepada keluarga. Saya mohon kepada Yang Mulia agar memberikan hukuman seringan-ringannya atas kesalahan yang saya lakukan. Sebagai manusia yang normal, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu dan dia sangat merindukan saya. Semoga Yang Mulia mendengar jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terzalimi,” tulis Zuraida Hanum yang dibacakan pengacaranya.

BACA JUGA..  Kejatisu Geledah Kantor Satker PKP Sumut II

Setelah itu, giliran terdakwa Jefri membacakan sendiri pleidoinya. Jefri juga sempat terlihat menangis.

“Saya meminta permohonan maaf kepada keluarga besar almarhum Jamaluddin, rekan-rekan kerja, dan semua elemen yang merasa kehilangan almarhum. Saya sangat menyesal terhadap hal yang telah saya lakukan. Saya menyadari bahwa perbuatan saya melanggar hukum. Namun keadaan saat itu sungguh telah membawa saya kepada tindakan yang sangat bodoh. Saya terbuai dan larut dalam bujukan Zuraida Hanum,” sebut Jefri.

BACA JUGA..  Rahim Diangkat Tanpa Ijin, RSU Muhammadiyah Dipolisikan Pasien

“Saya berharap hati dan nurani hakim dalam memutus perkara ini. Semuanya yang saya lakukan itu tentu saja bukan atas kemauan dan kepentingan pribadi saya, melainkan demi kepentingan Zuraida Hanum,” sambung Jefri.

Jefri juga meminta keringanan hukuman kepada adiknya, Reza. Dia mengatakan dirinyalah yang mengajak Reza ikut membunuh Jamaluddin.

Reza kemudian membacakan pledoinya sendiri. Dia memohon maaf kepada keluarga korban dan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

BACA JUGA..  Remaja Nekat Pepet Pengendara, Tiga Ditangkap

Reza menyebutkan tidak berpikir untuk lari dari masalah dan berusaha kooperatif. “Saya berharap, atas sikap saya tersebut, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim,” ucap Reza.

Sebelumnya, ketiga terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai mereka terbukti membunuh Jamaluddin.(*)