TANJUNGBALAI-Tim Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil gagalkan peredaran 30 butir pil ekstasi, Sabtu (13/6/2020) malam. Petugas juga mengamankan tiga tersangka bersama barangbukti.
Informasi diperoleh posmetromedan.com, ketiga tersangka masing-masing, Zulham Efendi alias Zul Kentut (38) warga Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.
Kemudian, Zulkarnaen alias Korak (40) warga Jalan M Abbas, Gang Amanah, Kelurahan TB Kota-II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Terakhir, Amrin Siregar alias Tumbin (50)warga Jalan Sei Sampean, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas jual beli narkoba.
Informan menyebut, di kawasan Jalan SMA Negeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika.
Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap ketiga pelaku.
Dari ketiga tersangka petugas menyita barang bukti, 30 butir ekstasi, 1 bungkus plastik transparan, 2 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit sepedamotor Kawasaki Ninja dan 1 unit sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa nopol.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan dan akan dikembangkan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (15/6/2020).(ign)












