MEDAN-Karena tetap buka di tengah merebaknya pandemi Covid-19, sejumlah personel dari Polsek Medan Baru membubarkan kerumunan pengunjung Shoot Bar di Jalan Pattimura, Minggu (31/5/20) dinihari.
Kedatangan personel kepolisian ke lokasi hiburan malam tersebut bukan untuk melakukan razia, melainkan membubarkan pengunjung untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing menjelaskan pembubaran ini dilakukan secara humanis bersama pihak kecamatan.
“Pihak kecamatan dan kepolisian mendapati keluhan masyarakat bahwa ada pihak yang melanggar protokol kesehatan dalam rangka mencegah Covid 19 yakni shoot Bar yang melanggar Protokol Kesehatan Covid 19,” ujar kapolsek dalam keterangannya.
Ia mengatakan sebelum dibubarkan pihaknya terlebih dahulu menggelar apel di halaman kantor Lurah Darat dipimpin oleh para Kanit dan Panit.
Mereka memberikan arahan kepada personel tentang cara bertindak pada saat membubarkan para pengunjung di Shoot Bar agar personel bertindak secara humanis dan tidak arogan.
“Personel mengimbau kepada para pengunjung untuk kembali ke rumah masing-masing,” katanya.
Sementara personel lainnya menghampiri para pengunjung dan para pengunjung menerima dan menuruti imbauan personel.
Diketahui, wilayah Kota Medan masuk ke dalam zona merah penyebaran virus corona. Hingga hari ini, sudah 266 orang positif Covid-19 di Medan.(mpo)












