Curi 2 Handphone , Zulkarnaen Sinaga Dijemput Tekab Polres Tanjungbalai

oleh

TANJUNGBALAI – Akibat nekat mencuri 2 (dua) unit handphone, Zulkarnaen Sinaga alias Keden (40) harus menginap di kamar tahanan Polres Tanjungbalai.

Tersangka dijemput personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari rumahnya di Jl.MT Haryono, Kel.Perwira, Kec.Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Kamis (14/5) sekitar pukul 15.30 Wib.

“Tersangka Zulkarnaen Sinaga alias Keden (40) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 115 / V / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 14 Mei 2020 atas nama, Angelica (29), seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Jenderal Sudirman No.37A, Lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai sebagai pelapor atau korban.

BACA JUGA..  Penyalahguna Narkoba di Pagar Jati Digrebek Polisi, Dua Tersangka Dibekuk

Dalam laporannya, korban mengaku hari Sabtu tanggal 09 mei 2020 sekira pkl.11.35 Wib telah kecurian barang berupa 2 (dua) unit handphone dengan type iPhone 7 plus warna hitam dan Vivo Y69 warna hitam dari rumahnya di Jl.Jenderal Sudirman No.37, Lingk.III, Kel.Karya, Kec.Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Korban mengalami kecurian pada saat rumah korban tidak terkunci sehingga pelaku masuk dari pintu belakang rumah. Akibat kejadian tersebut, korban atau pelapor mengalami kerugian material senilai Rp15.000.000,- dan kemudian melaporkannya ke Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Jumat (15/5).

BACA JUGA..  Bobol Gudang Botot di Tj.Morawa, Dua Anak Menteng Dimassa

Menurut Putu Yudha, setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis (14/5) personil Tekab Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yakni Zulkarnaen Sinaga alias Keden (40) langsung dari rumahnya.

Dari tersangka, petugas juga menyita barabg bukti berupa 1 buah kotak hp Vivo, 1 buah kotak handphone iPhone 7 plus, 1 unit sepeda motor honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 buah topi yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong celana yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong baju yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya dan 1 buah kompor gas yang di beli pelaku menggunakan uang hasil dari kejahatannya tersebut.

BACA JUGA..  Beli Tanah Dipenjara, Anak Istri Roni Paslani Menangis di PN Lubukpakam Minta Perlindungan Hukum Presiden

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungbalai,” pungkas Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH. (ign)