Sat Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar

oleh

MEDAN-Diduga pengedar narkoba Hanafi (32) warga Jalan Bambu, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur tak berkutik saat ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit Idik I AKP Ari Wibowo mengatakan tersangka sudah ditahan dan saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Tersangka masih diperiksa dan ditahan. Juga turut diamankan barang bukti sabu yang kita amankan 0,34 gram dalam plastik klip kecil dan alat hisap,” ujar Ari Wibowo kepada wartawan Rabu (6/5).

BACA JUGA..  Galian C Ilegal, Dibiarkan Camat Pantai Cermin dan Bupati Sergai!!!

Tambah Ari, tersangka Hanafi ditangkap pada Sabtu (2/5) siang di Jalan Masjid Taufik, Gang Beringin, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan.

Saat mau ditangkap, tersangka hendak menaiki mobil dan membuang benda yang ternyata plastik klip kecil berisi sabu. Hanafi lalu diboyong ke markas Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya. (sor)