PANCURBATU – Dua penarik ojek pangkalan hanya bisa tertunduk saat didudukan di kursi pesakitan dalam ruangan sidang pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Cab Pancurbatu, Kamis (12/3) sekira pukul 13.30 wib.
Kedua terdakwa itu bernama Jono Andreas Barus (45) dan Darius Sembiring (47). Mereka tinggal di Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.
Sidang di agenda mendengarkan keterangan saksi itu pun, menjelaskan kedua terdakwa disergap oleh petugas kepolisian.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Pinta Ulina Tarigan SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinda SH, kedua terdakwa terdiam ketika saksi dari kepolisian bernama Heri menerangkan dia bersama tim beraptroli rutin menangkap mereka tengah asik bermain judi kartu domino Kiu-kiu disimpang Bukum Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.
Saat itu, saksi melihat di lokasi penangkapan ramai orang kumpul-kumpul kemudian tim patroli mendatangi, ternyata kedua terdakwa bersama rekannya sedang bermain judi.
Saksi bersama timnya langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan kedua terdakwa. Sedangkan rekan terdakwa sesama pemain judi berhsil lolos lantaran berlarian kabur, terang saksi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan SH menunda sidang hingga hari Selasa (27/3) untuk mendengarkan keterangan saksi lagi, sebab menurut majelis hakim, para terdakwa dijerat dengan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (irw)












