Pengedar 190 Butir Ekstasi Mandala Ditangkap

oleh
MEDAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar 190 butir ekstasi dalam penyergapan di Jl. Mandala By Pass Kel.Bantan Timur, Kec. Medan Tembung, tepatnya di SPBU Mandala by Pass.
Tersangka RS  (23) warga Jl. Karya Perbatasan, Lingkungan XII, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor.
Dari tersangka disita 190 butir ekstasi warna  berwarna orange dengan berat bersih 60,75 gram, dan sepedamotor Honda Beat.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi didampingi Kanit I iptu Aribowo kepada wartawan, Kamis (5/3) menjelaskan, tersangka ditangkap, Sabtu (22/3) sekira pukul 16:30 Wib, Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang diduga memiliki ekstasi di Jl. Mandala by Pass.
Personel kemudian sekira pukul 17:00 Wib  menindak lanjuti laporan tersebut dan menemukan seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang berada di Jl. Mandala by Pass Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung, tepatnya di SPBU Mandala By Pass.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap RS. “Namun saat penangkapan tersangka langsung membuang plastik bening yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi ke atas tanah,” jelas Sugeng.
Tersangka  lalu disuruh mengambil barang bukti tersebut yang didalamnya berisikan 190 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna orange dan kemudian barang bukti tersebut diperlihatkan kepada tersangka dan tersangka mengakui.
Dijelaskan  Sugeng, pengakuan tersangka disuruh oleh seorang laki-laki A, untuk mengambil bungkusan pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya.
“Untuk pengusutan lebih lanjut tersangka diboyong ke Polrestabes Medan bersama barang bukti 190 ekstasi. Sedangkan pelaku A masih kita buru,” kata Sugeng.
Dijelaskan, tersangka dikenakan Pasal
114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (sor)

BACA JUGA..  Oknum Dokter di Humbahas Dicokok Polisi Karena Kantongi Sabu Lalu Direhab